Polisi Ungkap Praktik Dukun Aborsi di Inhu

Polisi Ungkap Praktik Dukun Aborsi di Inhu
RIAUMANDIRI.co, Inhu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu mengamankan dukun kampung pelaku aborsi. Penangkapan wanita yang menurut pengakuannya sudah lima kali melakukan praktik aborsi terhadap pasiennya ini, diamankan di rumahnya bersama dengan satu orang pasien. 
 
Pelaku diketahui berinisial IT (50), seorang perempuan yang melakukan praktiknya di Dusun Pasir Rambai Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat. Selain dukun IT, polisi juga menangkap DN (23), Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan pasien palaku.
 
Penangkapan dukun aborsi dan pasiennya tersebut dilakukan oleh personil akhir pekan lalu sekitar pukul 01.20 WIB di rumah dukun yang dijadikan tempat praktik aborsi tersebut.
 
Sebelum dilakukan penangkapan, pada Rabu (18/4/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB personil Satreskrim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Inhu, Ipda M Aditya Perdana melakukan penyelidikan di rumah pelaku. Penyelidikan tersebut dikembangkan berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat setempat.
 
Sebelum terungkap, informasi awal, pada Rabu (18/4/2018) ada dua orang perempuan yang datang dan menginap di rumah sang dukun kampung tersebut. Namun kedua perempuan itu tak pernah keluar rumah sejak datang. Hal itu mengundang kecurigaan warga setempat.
 
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandy membenarkan penangkapan terhadap pelaku aborsi dan seorang pasiennya di Kecamatan Rengat.
 
"Kamis dini hari kemarin rumah tempat praktik aborsi digerebek, ditemukan pelaku bidan kampung IT sedang praktik aborsi dan pasiennya DN terbaring lemas di salah satu kamar, saat itu DN sedang menjalani aborsi," ujar Kasat Febriandy.
 
Saat dukun dan pasiennya ditangkap polisi turut diamankan juga barang bukti yang digunakan untuk aborsi seperti, 7 lembar pembalut besar, 2 kotak kain kasa, 4 buah alat suntik, 1 botol cairan alkohol 70 persen, 1 kotak obat pelancar haid, 3 lembar sarung tangan karet, 1 flat pil KB.
 
Ditemukan juga barang bukti, berupa 1 Flat pil KB, 1 buah kain putih gurita dewasa, 1 botol obat terlambat bulan, 1 buah gunting hingga 1 buah keris tua tanpa gagang, 3 kantong plastik jimat milik sang dukun, 2 toples ramuan obat, 2 buah kapas bekas yang berlumur darah.
 
"Karena kondisi DN sedang lemas tak berdaya, polisi langsung membawanya ke klinik Kasih Ibu Rengat untuk mendapatkan pertolongan medis yang layak," jelasnya.
 
Sementara, IT langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya. "Berdasarkan pengakuan dukun aborsi saat diperiksa, dia hanya membantu DN untuk mengugurkan kandungannya yang masih berusia 3 bulan dan dia dibayar DN senilai Rp 1 juta sebagai biaya aborsi," kata Kasat.
 
Sedangkan DN tiba dari Mumpa Inhil ke rumah dukun, Selasa (17/8/2018) dan DN sudah 1 hari menginap di rumah pelaku. "Pelaku juga mengaku, dia memulai praktik aborsi sejak tahun 2017 dan hingga sekarang sudah 5 kali melakukan aborsi terhadap 5 perempuan yang ingin gugurkan kandungan,” jelas Kasat. 
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang