Tiba di Kejagung Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, Djoko Tjandra: Mau Jalan-jalan

Tiba di Kejagung Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, Djoko Tjandra: Mau Jalan-jalan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa Djoko Tjandra, Kamis (24/9/2020). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekira pukul 10.30 WIB.

Berbeda dari sebelumnya, Djoko Tjandra terlihat mengenakan pakaian batik tanpa rompi tahanan warna merah muda dan borgol.


Ketika ditanya apa maksud kedatangannya ke Gedung Bundar Jampidsus, Djoko Tjandra menjawab singkat.

"(Mau) jalan-jalan," kata Djoko Tjandra.

Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum Djoko Tjandra Krisna Mukti menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kepengurusan fatwa MA.

"Diperiksa sebagai tersangka terkait pengurusan fatwa MA," jelas Krisna.

Dalam perkara kepengurusan fatwa MA, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.



Tags Korupsi