Jaksa Pinangki Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Jaksa Pinangki Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata sudah dijerat dengan pasal pencucian uang. Dari sangkaan baru itulah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita mobil BMW Pinangki.

"Ada 4 tempat yang dilakukan penggeledahan ini terkait dengan sangkaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap jaksa Pinangki dan telah diperoleh 1 buah BMW dan ini akan terus dikembangkan," ujar Febrie Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus pada Selasa (1/9/2020).

Namun Febrie tidak menyebutkan pasal apa saja yang dikenakan pada Pinangki. Sementara jeratan suap pada Pinangki sebelumnya yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Sudah, sudah kita kenakan (TPPU pada Pinangki). TPPU-nya melekat karena kan dia menerima. Jadi TPPU sudah kita kenakan," kata Febrie.

Febrie turut menyampaikan bila saat ini pemberkasan perkara untuk Pinangki masih berproses. Pinangki pun segera akan disidang.

Sebelumnya mobil BMW Pinangki tampak terparkir di halaman gedung bundar yang merupakan markas Jampidsus. Mobil BMW tipe SUV X5 itu diketahui tidak tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki.

Mobil dengan pelat nomor F-214 itu berkelir biru metalik. Pinangki sendiri disangkakan menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra yang sebelumnya merupakan buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tidak dieksekusi oleh kejaksaan.



Tags Hukum