Dalam Kondisi Mabuk, Pelaku Aniaya Pemilik Kedai

Dalam Kondisi Mabuk, Pelaku Aniaya Pemilik Kedai

RIAUMANDIRI.CO - Pria inisial KYL alias Selvi terpaksa mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai, pria umur 26 tahun itu mendekam semenjak diringkus pada Rabu (2/3) siang.

Penyidik menyangkakan terhadapnya pasal 170 ayat (1) KUHPidana atas tuduhan melakukan penganiayan secara bersama-sama dimuka umum.

Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho menyebut bahwa pelaku ini diciduk tim opsnal Polsek Rumbai di Jalan Muara Fajar, tanpa perlawan langsung digiring ke Mapolsek Rumbai.


"Pelaku ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dimuka umum secara bersama-sama," kata AKP Linter Sihaloho, Kamis (3/3).

Diceritakan AKP Linter, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/2) di kedai tuak di Jalan Yos Sudarso KM 08, korbannya merupakan pemilik kedai tuak tersebut.

Awalnya, pelaku datang ke kedai tuak itu bersama dua orang rekannya, lalu cek cok mulut dengan pengunjung lainnya inisial S. Mendengar keributan itu, korban mencoba melerai kedua pihaknya.

"Saat dilerai korban, ternyata korban ini tidak terima, langsung memarahi korban," papar AKP Linter Sihaloho.

Penganiayaan itu dibantu oleh dua orang rekannya tadi, korban dianiaya dengan cara dicekik bagian leher lalu dipukuli pelaku.

"Korban dipegang oleh kedua rekannya, pelaku memukul dan mencekik leher," sambungnya.

Aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku dalam keadaan terpangaruh alkohol sebab seusai mengkonsumsi minuman tuak.

"Terpengaruh minuman tuak," singkatnya.