Perubahan PKPU dan Perbawaslu Pilkada 2020 Disetujui Komisi II-Kemendagri

Perubahan PKPU dan Perbawaslu Pilkada 2020 Disetujui Komisi II-Kemendagri

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui sejumlah rancangan perubahan PKPU yang disampaikan oleh KPU terkait pilkada lanjutan. Komisi II dan Kemendagri menyetujui perubahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait Pilkada 2020.

Kesepakatan itu terjadi dalam rapat konsultasi Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu yang digelar di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). Rapat awalnya dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang kemudian dilanjutkan oleh anggota Komisi II Mardani Ali Sera.

"Alhamdulillah dengan mengucapkan puji syukur, kita, alhamdulillahirobbilalamin, rapat sekarang kita mengesahkan dengan banyak masukan dan catatan 4 PKPU dan Perbawaslu," kata Mardani.


Rapat dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan perwakilan Kemendagri. Mardani berpesan agar protokol kesehatan diterapkan dalam tahapan pilkada.

"Pak Dirjen tolong titip tetap jagain, jagain seluruh kepala daerah wabil khusus daerah yang melakukan pilkada 270 itu, agar betul-betul menerapkan protokol COVID-19, menyesuaikan standar yang kredibel," ujar Mardani.

Ada empat rancangan perubahan PKPU yang disetujui bersama meliputi soal pencalonan, kampanye, dana kampanye, dan pemilihan. Sedang dua perubahan peraturan Bawaslu yakni terkait penangan laporan pelanggaran dan tata cara penanganan.

Berikut kesimpulan rapat konsultasi Komisi II bersama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan KPU, yang dibacakan oleh Mardani Ali Sera dan disepakati bersama:

1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI terkait usulan perubahan Peraturan KPU RI:
a. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
c. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
d. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui dengan catatan:

a. Memberikan ruang yang adil bagi seluruh Calon Kepala Daerah dengan menerapkan aturan yang membatasi jumlah peserta dan durasi setiap jenis kegiatan kampanye.
b. KPU harus bisa memastikan agar masyarakat mendapat informasi secara luas serta terbuka tentang materi kampanye dan profil calon kepala daerah.
c. Pelaporan dana kampanye harus kredibel dan transparan berdasarkan prinsip dan standar akuntansi yang dapat memberikan informasi kepada publik yang mencakup sumber dana, penggunaan dan pengelolaan dana, serta pencatatan dana kampanye.
d. Tetap memperhatikan dan menampung setiap masukan dari Anggota Komisi ll DPR RI terkait PKPU dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pilkada Lanjutan 2020

2. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu RI terkait usulan pergantian Rancangan Peraturan Bawaslu RI, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui antara Iain:
a. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b Rancangan Peraturan Bawaslu tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

3. Komisi II DPR RI meminta kepada Bawaslu RI untuk memperketat pengawasan terhadap tahapan-tahapan Pilkada yang memicu kecurangan dan pelanggaran, utamanya calon dari Petahana yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan dan program yang bersumber dari APBN dan APBD.

4. Komisi ll DPR RI meminta Bawaslu RI untuk memperhatikan dan menampung setiap masukan dari Anggola Komisi II DPR RI terkait Peraturan Bawaslu dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pilkada Lanjutan 2020.

5. Komisi ll DPR RI meminta KPU RI dan Bawaslu RI dan seluruh jajaran di bawahnya untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi terhadap tata Iaksana peraturan agar dapat dilaksanakan secara optimal.



Tags Pilkada