Ketua Projo Sumsel Dinonaktifkan Karena Diduga Memeras Pejabat

Ketua Projo Sumsel Dinonaktifkan Karena Diduga Memeras Pejabat

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ketua Umum Projo Sumatera Selatan berinisial FY yang ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintahan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan resmi dinonaktifkan oleh DPP Projo.

Wakil Ketua Umum DPP Projo Freddy Alex Damanik mengatakan keputusan tersebut hasil rapat pengurus harian DPP Projo yang digelar pada Selasa (18/8/2020).

"Untuk menyikapi kasus yang sedang dihadapi oleh Saudara FY, dkk, maka DPP Projo memutuskan menonaktifkan Saudara FY sebagai Ketua DPD Projo Sumatera Selatan dan juga Pengurus Projo Sumsel lainnya yang terkait," kata Freddy seperti dikutip dari CNN Indoneisa, Selasa (18/8/2020).


Freddy menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap FY sudah ramai di media dan menjadi sorotan publik.

Freddy mengaku mendapatkan informasi bahwa FY sebenarnya dijebak oleh pihak tertentu. Ia menyatakan FY justru disuap agar Projo Sumsel tak membongkar praktek dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan Program Keluarga Harapan di Kabupaten OKI.

"Kebetulan oknum yang diduga melakukan penyimpangan tersebut adalah adik dari Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, Syarifudin," kata Freddy.

Sementara itu, Sekjen DPP Projo Handoko menambahkan keputusan pemberhentian sementara FY ini sudah sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan Organisasi Projo.

Handoko memastikan bila FY terbukti bersalah secara hukum maka akan langsung dilakukan pemecatan secara organisasi. Begitu sebaliknya, bila tidak terbukti melakukan tindak pidana, pihaknya akan memulihkan kembali keanggotaannya sebagai Ketum Projo Sumatera Selatan.

"Untuk sementara DPD Sumsel akan dipimpin oleh Pelaksana tugas yaitu Hidayat Comsu yang juga sebagai Wakil Ketua DPD Projo Sumatera Selatan," kata dia.

Handoko mendesak Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel segera menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana bantuan PKH di Kabupaten OKI tersebut. 

"Apabila memang ada keterlibatan para pejabat baik di Kabupaten OKI maupun pejabat lainnya, tolong segera
diselidiki, kalau masih ada pejabat yang melakukan korupsi di masa pandemi Covid ini, semua harus disikat, silakan digigit," kata Handoko.

Polisi menangkap Ketua DPD Projo Sumatera Selatan berinisial FY atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintahan OKI. Selain FY, polisi juga menangkap dua tersangka lain berinisial RN dan EL.