Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Pemkab Meranti Resmi Laporkan Rita Mariana ke Polres

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Pemkab Meranti Resmi Laporkan Rita Mariana ke Polres

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi melaporkan Rita Mariana ke Mapolres Meranti, Senin (13/5/2019) sekira pukul 14.00 WIB. Pengaduan itu dilakukan terkait isi surat Rita Mariana yang tersebar di Facebook. Pelaporan dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Sudandri, SH didampingi Kepala Bagian Humas Sekdakab Meranti Hery Saputra, SH.

Kedatangan Kabag Hukum dan Kabag Humas Protokol diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar, SIK, dan Kasat Intelkam Polres Meranti AKP Syaiful. Setelah dilakukan konfirmasi singkat terkait pengaduan tersebut selanjutnya Kasat Reskrim Satreskrim Polres Meranti AKP Ario Damar mengarahkan Kabag Hukum Sekdakab Meranti menuju ruang Seksi Umum untuk proses lebih lanjut.

Seperti dijelaskan Kabag Hukum Sekdakab Meranti Sudandri, Surat Laporan dengan Nomor 180/HK/57 berisi pengaduan hate speech terhadap Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.


Didasari oleh informasi dari beberapa media di antaranya Tribun Pekanbaru, Halloriau.com, Goriau.com, mengenai postingan oleh akun Facebook Ahan Chen Relawan Jokowi Amin 2019 Tanggal 7 Mei 2019 yang sebelumnya diviralkan menjadi surat terbuka oleh akun Ratna Oong pada tanggal yang sama pukul 21.24 WIB.

Di mana isi dari surat terbuka itu sangat menyudutkan dan tendensius terhadap Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan, MSi, dengan kata-kata yang tak pantas dan tak sesuai fakta sebenarnya. Hal ini tentu sangat merugikan selaku kepala daerah serta bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan khususnya UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Hukum Pudana dan Ketentuan lainnya.

Lanjut Sudanri, laporan ini harus dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi opini negatif terhadap Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan, MSi yang juga sebagai pemangku adat Meranti Datuk Setia Amanah.

"Kami menilai tulisan Rita Mariana secara kelembagaan telah mencemarkan nama baik Kepala Daerah dan juga sebagai pemangku adat, jika pengaduan ini tidak dilakukan kami khawatir akan menimbulkan opini negatif di masyarakat," ujar Sudandri.

Lebih jauh dikatakan Sudandri, tulisan Rita Mariana yang bernuansa ujaran kebencian atau hate specch itu selain mendapat protes dari Pemerintah Kepulauan Meranti juga diprotes oleh Kepala Desa setempat yang sama-sama menilai tulisan itu penuh kebohongan atau tidak sesuai fakta sebenarnya. 

"Sebenarnya banyak yang keberatan atas tulisan itu selain Pemda Meranti juga Kepala Desa, DPRD Meranti, wartawan, termasuk pihak Granat," papar Kabag Hukum.

Meski begitu Pemkab Meranti menurutnya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Kepolisian sebagai institusi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan.

"Biarlah pihak penegak hukum yang memutuskan benar atau salahnya, kita hanya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Sudandri.

Sekedar informasi dari keterangan Kasat Reskrim Polres Meranti kepada Kabag Hukum dan Kabag Humas Meranti, surat pengaduan Pemkab Meranti ini telah diterima dan akan dilanjutkan ke Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek sambil menunggu proses lebih lanjut.