Dua Tersangka Korupsi di Dispora Riau Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk

Dua Tersangka Korupsi di Dispora Riau Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Senin (1/10/2018). Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Adapun kedua tersangka itu adalah Mislan, yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut, dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.


Dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.

Guna melengkapi berkas perkara, satu persatu saksi diperiksa, baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun dari pihak rekanan. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, terutama dokumen terkait dengan kegiatan tersebut.

Di sela-sela proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. "Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau. Dua tersangka itu adalah M (Mislan,red) dan AH (Abdul Haris,red)," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin petang.

Dikatakan Muspidauan, keduanya ditahan dalam proses penyidikan untuk 20 hari ke depan. Masa penahanan itu bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik. "Kedua tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," lanjut Muspidauan. 

Masih dalam penyidikan, katanya, proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, masih berlangsung. Dipilihnya BPK bukan tanpa alasan. Pasalnya, pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016.

"Hasilnya diyakini akan diperoleh dalam waktu dekat," imbuh mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu seraya mengatakan, audit PKN itu dibutuhkan guna memenuhi unsur korupsi yang disangkakan.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.

Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.

Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta.

Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sebesar Rp3,6 miliar, berdasarkan hasil audit BPK RI. Artinya ada sekitar Rp1,5 miliar lagi yang belum dikembalikan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Muspidauan.

Sementara itu, Mislan saat digiring menuju kendaraan yang akan membawanya menuju rutan, memilih bungkam. Tidak ada satupun pertanyaan yang diajukan awak media dijawab oleh Mislan yang saat itu telah mengenakan rompi tahanan berwarna oren. 

Termasuk pertanyaan terkait kebijakan memecah-mecah proyek untuk menghindari lelang, juga tak digubris oleh Mislan. Dia hanya melambaikan tangan ke awak media sambil memasuki mobil.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi