Pengusaha Ponsel BM Putra Siregar Hanya 15 Menit Jalani Sidang Kasus Kepabeanan

Pengusaha Ponsel BM Putra Siregar Hanya 15 Menit Jalani Sidang Kasus Kepabeanan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pengusaha ponsel black market (BM) asal Batam, Putra Siregar telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Putra Siregar tersandung kasus kepabeanan. Kasus ini telah terjadi sejak 2017 dan baru disidangkan tiga tahun berselang.

Dalam sidang dakwaan tersebut, Putra Siregar menjadi sidang selama 15 menit.


"Saya menjalani sidang selama 15 menit," ujarnya, Senin (10/8/2020).

Dalam dakwaan JPU, disebutkan di sana terdakwa Putra Siregar melanggar Pasal 103 huruf d UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Disebutkan hasil penyelidikan Bea Cukai, diamankan uang tunai hasil penjualan Rp 7 juta. Selain itu terdapat 191 HP berbagai merk sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan Frengki Tokoro dan Agus Hatuaon dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta.

"Seluruh barang milik terdakwa dari Batam dikeluarkan dari wilayah kepabeanan tanpa mekanisme seharusnya, yakni tanpa membayar PPN dan PPh sesuai PermenKeu No 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk," tulis dakwaan.

Dalam perhitungan ahli kerugian Bea Cukai, Sriyono disebutkan jika PPN 10% x nilai impor = (10% x 150.416.684) = 15.041.668, serta PPh 7,5 % x nilai impor = (7,5% x 150.416.684) = Rp 11.281.251

Kerugian negara dihitung Bea Cukai sebesar Rp 26.322.919. Kejadian disebutkan di salah satu gerai PStore di Jakarta atau Putra Siregar Phone Shop alamat Jl Raya Condet No 1 (Jl Munggang Depan Holland Bakery) Jaktim pada Jumat 10 November 2017 pukul 01.30

Pasal terkait menyebutkan jika Putra Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.

Putra Siregar sebagai Direktur PT Putra Siregar Merakyat alamat Perum Garden Masyeba Blok E no 13A RT 002/005, Kelurahan Taman Baloi, Kota Batam menjadi terdakwa pada kasus yang terjadi 3 tahun silam itu.

"Saya berharap perkara ini cepat selesai dan kita serahkan kepada pengadilan semoga bisa memutuskan seadil-adilnya," ucapnya.

Salah satu kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara menegaskan, kliennya tak akan mangkir dari proses hukum tindak kepabeanan yang menjerat.

Sementara menanggapi dakwaan JPU, menurutnya kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari seseorang bernama Jimmy tersebut merupakan barang ilegal.

"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual. Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan. Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO," ujar Rizki.

"Perlu dicatat ketidaktahuan klien kami yang menyebabkan ilegal, karena orang yang jual bernama Jimmy itu yang belum menyelesaikan kepabeanannya. Sehingga negara tidak menerima pajak dengan total 26 juta. Nah yang belum menyelesaikan itu Si Jimmy yang DPO," tuturnya.