Selundupkan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia, Tiga Kurir Dituntut Mati

Selundupkan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia, Tiga Kurir Dituntut Mati

RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut mati tiga terdakwa DUL, AND dan NAS alias Nantan. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir Narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram lebih, dan 23 ribu butir atau seberat sekitar 10 Kg pil ekstasi.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Emmanuel Tarigan, S.H didampingi Irvan R Prayogo, S.H pada sidang secara virtual pada Rabu (16/6) di Aula Kantor Kejari Pertanian. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata S.H, M.H dan Ulwan Maluf, S.H.

Sedangkan ketiga terdakwa mengenalan rompi khusus terdakwa berada di Lapas Kelas II Bengkalis.


Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H usai turut menyaksikan pembacaan tuntutan mati tiga terdakwa menyebutkan bahwa tuntutan tersebut sebagai upaya komitmen penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana terutama Narkoba yang sengaja diselundupkan ke wilayah Indonesia.

"Jumlah narkotika yang dibawa dalam jumlah yang sangat besar dan barang itu diambil dari negeri jiran. Dan tuntutan ini kami berikan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, baik kurir atau apapun agar berpikir dua kali untuk berbuat, kalau tidak maka cari mati. Karena peredaran narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan," ungkap Kajari Nanik dalam siaran persnya.

Atas tuntutan mati itu, para terdakwa di hadapan majelis hakim sempat meminta hukuman seringan-ringannya. Namun, JPU tetap pada tuntutannya, yakni pidana mati.

Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan di-backup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku pada 6 Desember 2020 silam.

Petugas menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram tersebut di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang berasal dari wilayah Malaysia.

Petugas membekuk 3 orang pelaku DUL, AND dan NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Ponsel.(rtc)