KPK Periksa Kepala BPBD Bengkalis

KPK Periksa Kepala BPBD Bengkalis

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Penyidik pada Komisi Pemnerantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Tajul Muddaris. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Muhammad Nasir.

Pemeriksaan terhadap Tajul Muddaris dilakukan pada pekan kemarin, terkait dugaan korupsi dalam proyek multiyears, peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2013-2015. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum (PUPR) di Negeri Sri Junjungan itu.

Selain M Nasir, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Handoko Setiono dan Melia Boentaran.


Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini, masing-masing adalah Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Keduanya kini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Pemeriksaan (Tajul Mudarris) dilakukan di Mapolda Riau di Kota Pekanbaru, Jumat (20/8) kemarin," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (22/8/201).

Selain Tajul, ada 5 saksi lainnya yang turut diperiksa saat itu. Yakni, Tirta Adhi Kazmi, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek. Tirta Adhi Azmi sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek lainnya, yaitu proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Turut diperiksa, 3 orang pengawas lapangan pada Dinas PUPR Bengkalis, yakni Adha Zulfan, Bukri dan Zulfadli. Lalu ada pula nama Abdul Muhfid yang diperiksa. Dia adalah Tim Audit Teknis dari Universitas Islam Riau (UIR).

"Pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka MN (M Nasir,red)," pungkas Ali Fikri.

Setidaknya ada empat dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, yang terindikasi bermasalah. Yaitu, peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp475 miliar.

Dalam kasus rasuah ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mantan Kadis PUPR Bengkalis sekaligus mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.

M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp5,6 miliar.

Nama lain yang juga ditetapkan tersangka yaitu Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.



Tags Korupsi