Merasa Tertipu Rp550 Juta

Wakil Bupati Kampar Polisikan Kamaruddin

Wakil Bupati Kampar Polisikan Kamaruddin

PEKANBARU (HR)-Merasa tertipu sebesar Rp550 juta, Wakil Bupati Kampar Ibrahim Ali melaporkan seorang warga bernama Kamaruddin ke Mapolda Riau, Jumat (22/1) kemarin.Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya laporan tersebut.

 Dikatakan Guntur, laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan.

 Pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi dilakukan untuk membuat terang kasus ini," ungkap Guntur, Senin (25/1).
Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, kejadian bermula saat 21 Januari 2013 lalu. Saat itu, Kamaruddin menemui tandem Bupati Kampar Jefry Noer tersebut di rumah dinas Wakil Bupati Kampar di Jalan Letnan Boyak.

Dalam pertemuan itu, Kamaruddin mengutarakan niatnya membeli Hotel Asean di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Karena ketiadaan dana, Kamarudin ingin meminjam sejumlah uang kepada Ibrahim Ali.

Untuk memuluskan niatnya, Terlapor memperlihatkan beberapa kontrak kerja yang diperolehnya kepada Ibrahim Ali. Pelaku juga memperlihatkan bukti notaris dari kontrak kerja itu.

Kepada Ibrahim Ali, pelaku menyebut akan melunasi uangnya dalam waktu singkat, jika kontrak proyek tersebut cair. Pelaku juga menunjukkan surat bagi hasil dari pembelian hotel tersebut.

Yakin dengan ucapan pelaku, Ibrahim Ali kemudian menyerahkan uang Rp550 juta dan disertai kwitansi. Begitu uang diambil, pelaku pergi dan berjanji segera melunasinya.

Tiga tahun berlalu, pelaku tidak pernah mengembalikan uang tersebut. Setelah dicek, ternyata pelaku tidak pernah bertransaksi jual beli hotel tersebut.

Merasa tertipu, Ibrahim Ali kemudian melapor ke SPKT Polda Riau. Dia ingin pelaku diproses sesuai aturan berlaku, sementara uangnya dikembalikan lagi.***