Amin Santoso Dipecat Demokrat dari DPR dan Partai

Amin Santoso Dipecat Demokrat dari DPR dan Partai
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - DPP Partai Demokrat memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat Amin Santoso yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (4/5/2018) malam sebagai anggota DPR dan kader partai berlambang bintang mercury tersebut.
 
"Sebagai bentuk dukungan kepada KPK dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikit pun bagi koruptor, maka DPP Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Sdr. AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," tegas Sekrjen DPP Demokrat Hinca IP. Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/5/2018).
 
Pernyataan Hinca tersebut sehubungan ditangkapnya anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrasi Amin Santoso dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK Jumat malam. Bahkan KPK sudah menetapkan Amin Santoso sebagai tersangka dengan tuduhan menerima suap, hadiah atau janji dalam pengurusan Anggaran Perubahan.
 
"Saudara Amin Santono, ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji," jelas Hinca dalam keterangan tertulisnya itu. 
 
Bahkan Demokrat berterimakasih kepada KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader-kader yang korupsi. 
 
"Partai Demokrat akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi disemua lini termasuk di partai politik. Demokrat berterimakasih kepada KPK karena turut membersihkan Demokrat dari para koruptor. Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif," tegas Hinca.
 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Rico Mardianto