SPB Desak DPR Menarik RUU HIP dari Prolegnas

SPB Desak DPR Menarik RUU HIP dari Prolegnas

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Sejumlah Ormas yang tergabung dalam Satgas Peradaban Bangsa (SPB) mendesak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dihapus dari Prolegnas.

"Jangan menafsirkan ulang secara sempit ideologi Pancasila dengan UU," tegas Ketua SPB, Ustazah Aan Rohana dalam pernyataannya, Kamis (2/7/2020).

SPB berdiri tanggal 27 Juni 2019 yang diinisiasi oleh Neng Djubaedah, Aan Rohana, Marfuah Musthofa, Hanifah Husein, dan Mohammad Zen.


Ormas yang ikut bergabung adalah PP Muslimat Mathlaul Anwar, Wanita PUI, PP Muslimah Alwashliyah, PB Wanita Al Irsyad, BKMT, Dewan Presidium BMOIWI, PB Persistri, PERAK, FORHATI, PB PII, FKMT DKI, PP Salimah, Aila Indonesia, ALPPIND, PAHAM, PB Mathlaul Anwar, IKADI, PP Wanita Islam, PW Wanita Islam DKI, SALAM UI.

SPB menilai pada tahun 2020 terbitnya RUU HIP secara nyata mengandung unsur tingkat kontroversi yang sangat besar di tengah masyarakat.

"RUU ini dan memiliki masalah fundamental di dalamnya yang bukan saja bersifat politis, tapi juga bersifat dekonstruksi dan men-downgrade kedudukan Pancasila," tegasnya.

Persoalan utama RUU HIP bukan saja terletak di dalam pasal-pasalnya, tetapi dengan menjadikan judul ideologi Pancasila sebagai judul UU merupakan pintu gerbang perdebatan ideologis yang kontraproduktif di tengah masyarakat.

"Menghadapi tantangan ideologis dan disintegrasi bangsa di era keterbukaan informasi, haruslah disikapi dengan keteladanan para pejabat dan pemimpin negara," katanya.

Ditegaskan, UUD 1945 adalah satu-satunya tafsir terhadap Pancasila dan Mahkamah Konstitusilah yang berwenang menguji UU di bawah UUD 1945.

Sangat tidak negarawan legislatif membawa kedudukan Pancasila ke dalam UU yang dapat diuji setiap saat oleh masyarakat, menjadikan Pancasila ideologi yang resisten terhadap tantangan zaman.

Karena itu, SPB mendesak DPR untuk menghapus RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).


Reporter: Syafril Amir