Gas Elpiji Antarkan Pemuda ke Penjara

Gas Elpiji Antarkan Pemuda ke Penjara

RENGAT (HR)- M Arifin (19) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap warga saat mencuri 10 tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram dan beberapa bungkus rokok dari warung milik Imam Bakri (21) di Jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, Sabtu dinihari (4/4). Korban juga merupakan sopir Bank BRI unit Rengat.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (5/4/) menyebutkan, kejadian itu terungkap saat Imam Bakri (korban) terbangun dari tidurnya sekitar pukul 04.30 WIB begitu mendengar jeritan warga yang meneriaki ada maling.

Begitu dirinya terbangun, korban langsung melihat warung miliknya dan ternyata pintu warung sudah terbuka. Saat korban mencek ke dalam warung, ternyata 10 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang masih berisi dan beberapa bungkur rokok telah hilang, sebut Yarmen.

Mengetahui hal itu, korban dengan beberapa warga lain mengejar dan berhasil menangkap pelaku. "Saat pelaku tertangkap, beberapa warga yang geram sempat memukuli pelaku, beruntung warga lain cepat melarikan dan menyerahkan pelaku ke Polse Rengat Barat," terang Yarmen. Disebutkan Kasubag Humas Polres itu, dari pengakuan pelaku, 10 tabung gas elpiji hasil curiannya itu dibuang ke dalam parit disekitar lokasi.

"Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Sat Reskrim Polsek Rengat Barat. Dua orang saksi dalam kasus itu yakni Mulyati (60) dan Nurbaiti (32) sudah dipanggil untuk memeberikan keterangan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Bara dalam satu berkas perkara Nomor: LP/30/IV/2015/Riau/Res Inhu/Rgt Brt," pungkasnya. (grc/aag)