Soal RUU HIP, Mahfud MD: Mau Dicabut atau Tidak Itu Bukan Urusan Pemerintah

Soal RUU HIP, Mahfud MD: Mau Dicabut atau Tidak Itu Bukan Urusan Pemerintah

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang akhir-akhir ini menjadi polemik, merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.

"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

"Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah. Itu keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Tidak bisa. Kalau sembarang mencabut, kehidupan bernegara kita kacau nanti, saling cabut saling cabut. Nggak ada selesainya," jelasnya.


Pemerintah sudah meminta penundaan pembahasan RUU HIP. Pemerintah menjelaskan saat ini fokus yang harus diselesaikan adalah penanganan virus Corona.

"Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," kata Mahfud.

RUU HIP yang merupakan usulan DPR menjadi sorotan dan menuai polemik hingga pemerintah meminta penundaan pembahasan. Sebelumnya, RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/6).

RUU HIP menjadi polemik karena terdapat muatan tri-sila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan, dan ekasila, yaitu gotong royong. RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran 'mengingat' di draf RUU tersebut.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

PA 212 hingga FPI berencana menggelar aksi tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) besok. Aksi akan digelar di depan Gedung DPR RI. Koordinator Lapangan Aksi besok, Edy Mulyadi. Edy mengatakan aksi besok akan digelar pukul 13.00 WIB. Surat pemberitahuan aksi, kata dia, juga sudah dikirimkan ke Polda Metro Jaya.

Beberapa ormas seperti NU dan Muhammadiyah meminta pembahasan RUU HIP yang kini ditunda, dibatalkan saja. Muhammadiyah menilai RUU HIP itu saat ini tidak terlalu penting untuk dibahas dan tidak perlu dilanjutkan. Sementara itu, NU menegaskan Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 berikut situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.



Tags ISTANA