Apel Gelar Pasukan PSBB, Ini Peringatan Bupati Pelalawan

Apel Gelar Pasukan PSBB, Ini Peringatan Bupati Pelalawan

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Setelah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (15/5/2020) kemarin, Pemerintah Kabupaten Pelalawan langsung melaksanakan apel gelar pasukan, di Halaman Kantor Bupati Pelalawan, Sabtu (16/5/2020).

Apel tersebut diikuti para personel Polres Pelalawan, TNI, Satpol PP, organisasi massa dan kepemudaan, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tokoh masyarakat dan agama. 

Bupati Pelalawan HM Harris dalam kesempatan itu menyampaikan Pemkab Pelalawan akan memberlakukan jam malam di seluruh wilayah. 


"Jadi setiap warga masyarakat tidak dibenarkan berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, pagi subuh," ujarnya. 

Tidak itu saja, Pemkab juga akan memberlakukan larangan bagi para pelaku usaha membuka usahanya di atas pukul 18.00 WIB.

"Usaha boleh, tidak kita larang, tapi hanya sampai pada pukul 18.00 WIB. Selebihnya harus tutup," terang Harris lagi.

Berbeda bagi pedagang makanan, waktu tutup dan bukanya akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sehingga tidak mengganggu proses PSBB.

"Ini bagi pedagang makanan, seperti rumah makan dan pedagang nasi, nanti akan diatur, masyarakat tidak boleh makan di tempat, hanya dibenarkan untuk dibungkus. Ini untuk melaksanakan sosial distancing," jelasnya.

Perbup tersebut direncanakan akan tuntas dalam pekan depan sehingga jelas sanksi bagi pelanggar PSBB. 


"Dalam perbup ini akan diatur seluruh pembatasan kegiatan baik itu untuk moda transportasi, perusahaan, dan UMKM juga keagamaan. Kemudian mengumpulkan orang banyak juga akan menjadi salah satu aturan dalam perbup tersebut," katanya.

Dia pun meminta masyarakat tetap tenang dalam menyikapi masalah Covid-19 ini, dan mematuhi imbauan yang telah disampaikan pemerintah. 

Berdasarkan kepentingan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, ada 7 poin penting yang menjadi acuan dalam PSBB, yakni pembatasan pendidikan dengan meliburkan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan moda transportasi umum, pembatasan bekerja di perkantoran dan penutupan fasilitas umum kecuali penjual bahan pokok. 

Kemudian pembatasan fasilitas kesehatan, pembatasan kegiatan sosial budaya serta pembatasan pertahanan dan keamanan.


Reporter: Anton