Keluar Penjara Jadi Begal Sadis, Napi Asimilasi Ditembak dan Ditangkap Kembali

Keluar Penjara Jadi Begal Sadis, Napi Asimilasi Ditembak dan Ditangkap Kembali

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Narapidana asimilasi yang baru bebas dari Lapas Klas II A Padang kembali dibekuk kepolisian karena kembali berbuat kriminal di tengah masyarakat. Tak tanggung-tanggung, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba untuk kabur dari kejaran tim Opsnal Polresta Padang.

Tersangka ini merupakan satu dari dari lima komplotan begal sadis yang telah meresahkan masyarakat Kota Padang.

Kelima tersangka sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut. Informasi yang dihimpun harianhaluan.com--jaringan Haluan Media Group--, kelima tersangka ini ditangkap pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan SPBU Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan terhadap kelima tersangka berlangsung dramatis karena salah seorang tersangka ini sempat melakukan perlawanan dan mencoba untuk kabur dari kejaran polisi.

"Pelaku yang melakukan perlawanan merupakan napi asimilasi yang baru bebas dari Lapas Klas II A Padang karena isu Covid-19," ujar Rico.

Diterangkannya, penangkapan terhadap para persangka ini bermula dari laporan masayarakat dengan maraknya aksi begal yang tak segan-segan melukai korbannya. Kemudian, tim Opsnal Polresta Padang melakukan penyelidikan serta menyamar sebagai ojol untuk mencari keberadaan para tersangka ini.

Benar saja, identitas para tersangka ini pun terungkap. Petugas pun berhasil menangkap dua tersangka yakni, Yogi Agustian (22), warga Purus yang merupakan napi asimilasi Lapas Klas II A Padang dan rekannya, Muhammad Yoga Pratama (20), warga Lubuklintah, Kecamatan Kuranji. Dari kedua tersangka ini, diperoleh informasi tentang keberadaan tiga tersangka lainnya.

"Selanjutnya kita langsung menuju lokasi keberadaan tersangka lain di kawasan Purus. Ketiga pelaku yakni Rahmad Farhan (22), Ari Pratama (19) dan Rahma (22) diamankan bersama alat-alat untuk membegal seperti celurit dan alat senjata tajam lainya. Untuk kelimanya, telah diamankan dan dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," tutupnya.

Sementara itu, Kalapas Klas II A Padang, Arimin membenarkan jika salah seorang napi asimilasi yang ditembak oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang tersebut adalah napi yang dikeluarkan oleh Lapas Klas II Padang pada 2 April 2020 lalu untuk menjalani asimilasi di rumah. Dia mengaku sangat menyayangkan sikap dari tersangka tersebut.

"Saya menyayangkan perbuatan melanggar hukum lagi dilakukan oleh Yogi Agustian. Semoga saja napi Lapas Padang yang diberikan asimilasi di rumah tidak ada lagi yang melanggar hukum," sebut Arimin.