Anggota TNI Dihukum Kurungan Gara-gara Istri Unggah Hoaks Jokowi Hadir Konser

Anggota TNI Dihukum Kurungan Gara-gara Istri Unggah Hoaks Jokowi Hadir Konser

RIAUMANDIRI.ID, PIDIE - Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda Aceh kena sanksi disiplin setelah istrinya mengunggah status kutipan berita hoaks tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi). Serda K harus dikurung 14 hari.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda, berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Nefra memberikan sebuah potongan gambar, yang memuat status Facebook yang menampilkan berita hoaks Presiden Jokowi hadir di konser bersatu melawan corona dengan keramaian massa. 


"Semoga Allah mengampuni dosa2mu Pakde," tulis ISTRI Serda K dalam status Facebooknya.

Karenanya, pihak AD mendorong agar istri Serda K diproses secara hukum.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Nefra.

Adapun, putusan ini diambil setelah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan, dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen Kasad, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.

"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie," tuturnya.