AH dan MU Tersangka Pecah Kaca

AH dan MU Tersangka Pecah Kaca

RENGAT(HR)-Dua tersangka pencurian dengan pemberatan masing-masing MU (35) dan AH (24), warga Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayu Agung Palembang diketahui sudah tiga kali melakukan kejahatan yang sama.

”Hasil penyelidikan terhadap dua tersangka, ketiga kali Curat yang dilakukannya berada di Belilas Kecamatan Seberida,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Seberida Kompol Bastari, Selasa (31/3). Dijelaskan, dari hasil peyelidikan yang dilakukan terhadap kedua tersangka diketahui pada Selasa (30/4) tahun lalu sekitar pukul 14.15 Wib melakukan Curat terhadap Sutrisno warga Kecamatan Seberida. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp192 juta.

Modus yang dilakukan tersangka terhadap korban yakni decara memecahkan kaca mobil korban. “Korban saat itu tengah makan di warung sate Dono di Pasar Belilas,” ungkapnya. Curat berikutnya, dilakukan tersangka pada tanggal 11 Janurai 2015 lalu. Modus yang dilakukan tersangka berpura-pura mendatangi toko bangunan Bintang Timur di Belilas. Kemudian ketika ada pelanggan toko bangunan datang dan setiap ada kesempatan, langsung beraksi.

Tersangka berhasil menyikat uang milik Latijo yang juga warga Belilas sebesar Rp11.500.000.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang diamankan pada Senin (30/3), usai melakukan Curat terhadap Irwan Efendi Simamora (51) warga Desa Buluh Rumpai Kecamatan Seberida dengan kerugian Rp410 juta, keuanya belum ada mengakui adanya Curat ditempat lain. Begitu juga Curat yang dialami Heriayanto alias Among yang terjadi di Air Molek beberapa bulan lalu dengan kerugian Rp200 juta juga tidak akui tersangka. (eka)