Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, DPR: Ini Baru Negara Hadir untuk Rakyat

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, DPR: Ini Baru Negara Hadir untuk Rakyat

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Menanggapi putusan tersebut, anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid mengatakan, putusan tersebut menunjukkan bahwa negara masih hadir di tengah masyarakat.

"Saya kira apa yang diputuskan oleh MA, pertama, pertanda negara hadir di tengah masyarakat. Negara masih peduli kepada rakyat kecil," ujar politikus Partai Demokrat ini, Senin (9/3/2020). 


Menurut Anwar Hafid, pembatalan kenaikan itu menunjukkan negara masih mendengar suara hati nurani rakyat yang disuarakan oleh DPR RI, khususnya Komisi IX yang selama ini kompak meneriakkan penolakan iuran BPJS.

"Ini baru negara benar-benar hadir untuk rakyat," katanya.

Menurut dia, pelayanan kesehatan adalah hak seluruh rakyat Indonesia sehingga negara wajib menjamin bahwa tidak ada satupun warga negara Indonesia, terlebih orang miskin yang tidak dijamin pengobatannya oleh negara.

"Hakikatnya BPJS lahir untuk rakyat yang susah hidupnya. Biarlah negara yang susah, asal jangan rakyat yang susah," paparnya.

Di sisi lain, Anwar Hafid meminta tata kelola keuangan BPJS Kesehatan dengan rumah sakit atau puskesmas diperbaiki.

“Saya minta supaya ini diaudit. Kita tidak tahu ini, misalnya permintaan klaim-klaim rumah sakit ini apa benar sudah sesuai atau tidak,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini persoalan klaim tersebut yang mengetahui hanya pihak rumah sakit dengan petugas BPJS. 
Dia mencontohkan dulu ketika dirinya menjadi Bupati Morowali, Sulawesi Selatan, untuk mengetahui klaim Jamkesda, dirinya mempekerjakan dokter sebagai tim auditor sehingga benar-benar mengetahui laporan yang diberikan pihak rumah sakit memang sudah sesuai atau belum.

“Harusnya itu kalau betul kita mau membenahi BPJS, itu (persoalannya) diklaim (tagihan). Itu harus benar-benar kita jaga karena kemungkinan besar sumber kebocoran ada di situ karena tidak semua verifikator BPJS itu tahu maka itu harus disoroti,” katanya.