Oknum Kejari Rohul Diduga Jual Belikan Tuntutan Hukuman

Oknum Kejari Rohul Diduga Jual Belikan Tuntutan Hukuman

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) berinisial JS harus berurusan dengan bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Wanita itu diduga terlibat jual beli tuntutan dalam perkara narkotika yang ia tangani.

Saat dikonfirmasi, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, Heru Widarmoko membenarkan adanya laporan itu. Menurut dia, laporan tersebut disampaikan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

"Benar ada laporannya," ujar Heru Widarmoko, Rabu (4/3/2020).


Pihaknya, kata Heru, akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi. Termasuk sang oknum Jaksa tersebut.

"Akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi. Dijadwalkan pekan depan yang bersangkutan (Jaksa JS,red) di klarifikasi," imbuh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) itu.

Dari informasi yang dihimpun, Jaksa JS diduga menerima sejumlah uang untuk meringankan tuntutan hukuman seorang terdakwa perkara narkotika bernama Samsiah alias si Mbok.

Jual beli tuntutan hukuman itu berawal pada tahun 2019. Saat itu, Tika disuruh oleh terdakwa untuk menjumpai Jaksa JS. Kepada Jaksa JS, Tika yang merupakan anak dari terdakwa, menanyakan bagaimana cara untuk meringankan hukuman ibunya.

Oleh JS, saat itu Tika diberi dua pilihan. Pilihan pertama, jika keluarga mau menyetor uang Rp30 juta, maka tuntutan kepada terdakwa cuma satu tahun. Pilihan kedua, jika menyetor Rp15 juta, tuntutan untuk sang ibu menjadi dua tahun penjara.

Singkat cerita, Tika yang mewakili keluarganya mengambil pilihan kedua, yaitu menyetorkan uang sebanyak Rp15 juta. Uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Tika kepada Jaksa JS. Tetapi melalui salah seorang staf Kejari Rohul. Hal tersebut diketahui sesuai arahan Jaksa JS.

Pada saat sidang tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, terdakwa Samsiah malah dituntut 3 tahun penjara. Terang hal ini membuat terdakwa kaget.

Atas hal tersebutlah keluarga terdakwa merasa tertipu, dikarenakan tidak sesuai dengan perjanjian. Cerita ini kemudian sampai ke telinga sebuah LSM di Rohul, hingga membuat laporan ke Kejati Riau.

Untuk diketahui, perkara tersebut telah divonis pengadilan. Dimana, terdakwa Samsiah dinyatakan bersalah, dan divonis selama 2 tahun penjara.

Kejari Rohul Membantah

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ivan Damanik, Rabu (4/3/2020) memberikan klarifikasi terkait adanya oknum jaksa di Kajari Rohul yang diduga melakukan jual beli tuntutan terkait perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Syamsiah alias Simbok.

Dalam klarifikasinya, mantan Kajari Maluku Barat Daya itu mengaku telah melakukan pememeriksaan secara internal terhadap oknum Jaksa yang telah dilaporkan ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau tersebut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, jaksa yang menangani perkara tersebut membantah tuduhan tersebut dan berani bersumpah tidak pernah melakukan transaksi seperti yang dituduhkan.

"Bahkan sebelum berita ini mencuat di media massa dan dilaporkan ke Bidang Pegawasan Kejati Riau, kita sudah melakukan pemeriksaan secara internal, Senin (2/3/2020) kepada jaksa yang menangani perkara tersebut," jelas Ivan Damanik.

Ivan menjelaskan, dalam pemeriksaan internal tersebut, Jaksa yang menangani perkara mengaku telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Bahkan, dalam penanganan perkara, Jaksa JS, mengaku tidak pernah bertemu dan melakukan transaksi seperti yang dituduhkan, baik dengan terpidana maupun orang yang mengatasnamakan Tika, yang menyebutkan telah memberikan sejumlah uang dalam meringankan tuntutan dalam perkara Kasus Narkoba tersebut.



Tags Hukum