Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kuansing, Ternyata Hanya Karena Ini

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kuansing, Ternyata Hanya Karena Ini

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Polres Kuantan Singingi menggelar ekspos kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Yuniati (58), yang terjadi pada 29 Desember 2018 lalu di Bendungan Rawang Udang, Desa Telontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Rabu (2/1/2019).

Pada kesempatan itu tersangka dihadirkan dengan menggunkan baju tahanan Mapolres Kuansing bewarna oranye, dan dijaga ketat oleh beberapa personil kepolisian. Adapun beberapa barang bukti yang dihadirkan pada ekspos tersebut di antaranya, sebuah pisau cutter berwarna merah, pakain dan sebuah sarung korban.

Dikatakan Kapolres, Kronologis ini berawal pada Sabtu (29/12) sekitar pukuk 09.13 Wib ditemukan sesosok mayat perempuan yang diketahui bernama Yuniati warga Desa Telontam, Kecamatan Benai. 


Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Yuhendri yang sedang mencari korban bersama masyarakat setempat. Sedangkan pada saat itu posisi mayat korban tergeletak di semak-semak dekat irigasi bendungan Rawang Udang.

"Masyarakat dipimpin Kades Benai melaporkan ke polisi terkait penemuan mayat Yuniati. Dan kita lihat Mayat korban ada bekas sayatan benda tajam di bagian leher korban." ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan, mengarahkan dugaan kepada pelaku Agus Saputra (21). Kemudian pada Senin (31/12) tim Satreskrim Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya pelaku pembunuhan Yuniati benar Agus Saputra.

"Dengan berbekal itu kita langsung periksa saksi-saksi oleh tim penyidik satreskrim, dan semua saksi membenarkan melihat Agus pada waktu kejadian berada di TKP. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB tim kita melakukan penangkapan terhadap tersangka di dusun Hulu RT 02/RW 01." pungkas Kapolres.

Sementara itu menurut keterangan tersangka, bahwasannya tersangka mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban Yuniati dikarenan sakit hati dengan perkataan korban yang mengatakan pelaku gila, dan bahasa kotor lainnya.

"Tersangka kita terapkan pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman pencara selama lamanya 15 tahun." terang Kapolres.

Reporter: Suandri