Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Asal Palembang Didor Polisi, Ini Pengakuan Pelaku
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru sukses membekuk dua orang pelaku kejahatan pecah kaca mobil, yakni Edi Ropison (53) dan rekannya asal Kayu Agung, Palembang. Kedua pelaku terpaksa diganjar timah panas lantaran melawan petugas saat penangkapan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan para korban. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lapangan. Hingga akhirnya informasi didapat tentang adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku yang menginap di Hotel Linda, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Tim lantas langsung menuju lokasi pelaku menginap.
Setelah memastikan adanya dua pelaku yang dicurigai tersebut, petugas melakukan penangkapan. Sempat memberikan perlawan terhadap petugas, akhirnya kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Kedua pelaku yang tak berdaya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru beserta barang bukti guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto, SIK mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan pelaku pencurian antarprovinsi dengan modus pecah kaca mobil.
"Kedua pelaku ini ngakunya baru dua kali melakukan aksinya, namun masih kita dalami, kita masih melakukan pengecekan terhadap laporan korban lainnya," kata Mas Bim sapaan akrab Bimo.
Dalam pengakuannya, pelaku melakukan aksi pertamanya di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai. Di mana pelaku berhasil menjarah tas yang berisi laptop dan uang tunai Rp4 juta. Aksi selanjutnya di Jalan Rawa Indah, Kecamatan Marpoyan Damai. Di sini pelaku berhasil menjarah laptop juga uang tunai Rp7 juta.
Sementatara pengakuan kedua tersangka kepada Riaumandiri.co, aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan alasan ekonomi.
"Sudah tidak tahu lagi mau kerja apa bang. Sementara anak istri butuh makan, ya terpaksalah kerja apa aja mau saya jalani," akunya.
Aksi itu dipraktekan di Pekanbaru dengan alasan biar jauh dari keluarga apabila aksinya tersebut berujung di jeruji penjara.
"Saya belajar dari kawan-kawan di Palembang bang, dan saya praktikan di Pekanbaru supaya kalau ketangkap jauh dari kampung bang, saya kan malu sama keluarga," bebernya.
Tim Opsnal Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan kasus ini. Kedua pelaku untuk sementara dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto