Mahasiswa Laporkan Jubir KPK, Ketua YLBHI dan Koordinator ICW ke Polisi

Mahasiswa Laporkan Jubir KPK, Ketua YLBHI dan Koordinator ICW ke Polisi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Ketiganya dilaporkan Agung Zulianto terkait penyebaran berita bohong soal Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 28 Agustus 2019 yang diterima CNNIndonesia.com, pelapor bernama Agung Zulianto yang berstatus mahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta Selatan.


Agung menyebut ketiganya dilaporkan karena dianggap telah menyampaikan berita bohong atau hoaks kepada masyarakat.

"(Dilaporkan tentang) dugaan berita bohong," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).

Pernyataan yang dipermasalahkan tersebut, lanjutnya, berkiatan dengan sorotan terhadap panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK.

"Itu kan menyoroti tentang pansel KPK, kita kan ingin ke depannya itu siapapun yg terpilih itu, yang dipilih oleh pansel KPK itu adalah putra putri terbaik bangsa karena pekerjaan KPK ke depan kan enggak mudah apalagi tentang pemberantasan korupsi," tutur Agung.

Menurut Agung, seharusnya jangan ada pembentukan opini di masyarakat terkait proses pemilihan capim KPK yang dilakukan oleh pansel.

"Jangan membangun opini yang menyesatkan masyarakat, garapan kami sebagai pemuda ini, ayolah bareng-bareng kita kawal pansel ini sampai pada tahap siapapun pemimpinnya," ujarnya.

Dalam laporannya itu, Agung menyertakan barang bukti berupa dokumen yang berisi screenshot atau tangkapan layar pemberitaan media online. Pasalnya, kata Agung, pernyataan yang disampaikan oleh ketiga terlapor tersebut telah diberitakan oleh media online.

Dalam pelaporannya, pasal yang dikenakan kepada terlapor ialah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan polisi telah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong tersebut.

"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," ucap Argo.

Argo menyebut saat ini kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut. Nantinya, kata Argo, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kita mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," tuturnya.

Sementara itu, Adnan Topan mengaku tidak bisa berkomentar banyak terlebih dulu. Sebab, ia tidak mengetahui perihal masalah yang menjadi keberatan pelapor. Kendati begitu, ia menuturkan bakal berkonsultasi dengan tim hukum.

"Ini perlu dilihat masalahnya apa, kan ngga bisa juga dipakai dalil patuh terhadap hukum jika pelaporannya sendiri tidak jelas karena masalahnya apa," kata Topan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/8).

Begitupun Asfinawati yang juga menuturkan telah mengetahui adanya laporan polisi tersebut.

"Kayaknya begitu," jawab dia.**