Seluruh Program dan Kegiatan 2021 Harus Mengacu pada RPJMD dan Renstra

Seluruh Program dan Kegiatan 2021 Harus Mengacu pada RPJMD dan Renstra

RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG – Seluruh Program/Kegiatan yang disusun untuk tahun  2021, harus mengacu kepada dokumen perencanaan resmi yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 dan dan Renstra (Rencana Strategis). Tujuan  akhir dari seluruh program kegiatan itu adalah untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Kabupaten Kampar 2017-2022.
 
Demikian disampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Syamsul Bahri pada saat membuka rapat koordinasi  persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kecamatan Tahun 2020, di aula Bappeda, Rabu (12/02/2020).
 
Diingatkan Syamsul bahwa penyusunan dokumen perencanaan, harus mengacu kepada tujuan, sasaran dari masing-masing misi yang tertuang dalam RPJMD tersebut. Mengingat saat ini sudah dilakukan revisi RPJMD maka OPD dan kecamatan juga diminta untuk  melakukan revisi renstra.
 
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian, Camat, Kasubbag Perencana masing-masing OPD, Pejabat dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar serta pihak terkait lainnya.
 
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, dalam paparannya menyampaikan materi tentang  persiapan Musrenbang RKPD  di Kecamatan tersebut. 
 
Afrizal memaparkan secara  gamblang mulai  dari penjelasan mengenai landasan hukum pelaksanaan kegiatan,  tahapan RPJPD Kabupaten Kampar  Tahun 2005-2025, Visi Misi Bupati Kampar  Tahun 2017-2022, Isu strategis Kabupaten Kampar Tahun 2021 hingga pembagian kerja dalam musrenbang RKPD di Kecamatan.
 
Isu strategis  Kabupaten Kampar Tahun 2021 adalah, Pengembangan sumber daya manusia, Tata Kelola Pemerintah Daerah, Penguatan Struktur Perekonomian Daerah, Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya  Alam.
 
Sedangkan Tema RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2021 adalah “Memacu Investasi dan Sinergitas antara Sektor serta dunia usaha dalam memperkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat”.
 
Afrizal juga memaparkan  apa yang menjadi program Prioritas Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kampar pada tahun 2021. Ada  empat  Prioritas Pembangunan Kabupaten Kampar tahun 2021 dan ini selaras dengan Prioritas Nasional dan Provinsi yaitu, 
1. Pengembangan Sumber Daya Manusia yang beradat, berbudaya, beriman dan bertakwa.  2. Tata kelola Pemerintah Daerah yang profesional, maju dan berkualitas dalam penyelenggaraan pelayanan. 
3.  Struktur perekonomian yang  kuat  dan mantap berbasis potensi lokal  berdaya  saing dan berkelanjutan.
4. Pengembangan wilayah dan pengelolaan  sumber daya alam yang efisien efektif dan berwawasan lingkungan dengan didukung oleh sistem infrastruktur  yang terintegrasi.
 
Kemudian juga disampaikan tentang tujuan, strategi dan arah kebijakan pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2021. Selanjutnya juga disampaikan jadwal perencanaan Kabupaten Kampar Tahun 2020 guna penyusunan RKPD Tahun 2021 mulai dari pembentukan tim penyusunan  RKPD/Renja–PD pada bulan Desember 2019 hingga  Pengesahan Renja Perangkat Daerah pada Juli 2020.
 
Afrizal juga menyampaikan jadwal dan pembagian wilayah Musrenbang RKPD di Kecamatan tahun 2020. Musrenbang Kecamatan ini digelar disetiap kecamatan. 21 Kecamatan dibagi dalam lima wilayah.  Satu wilayah terdiri dari 4-5 Kecamatan.  Pelaksanaan musrenbang ini  dimulai 17-21 Februari 2020.
 
Selanjutnya Kabid  Litbang Perencanaan dan Pengendalian Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata memaparkan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1  Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kampar  Tahun 2017-2022.


Reporter: Herman Jhoni



Tags Kampar