Baru Sadar Dibohongi, Ribuan Pengikut Sunda Empire Mundur

Baru Sadar Dibohongi, Ribuan Pengikut Sunda Empire Mundur

RIAUMANDIRI.ID, BANDUNG – Kabid Humas Poda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, ribuan anggota Sunda Empire mengundurkan diri, setelah sadar telah dibohongi.

"Dengan kesadaran, mereka (anggota) keluar dari Sunda Empire," kata Erlangga dikutip dari Okezone.com, Selasa (11/2/2020).

Ribuan pengikut Sunda Empire yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat dan Indonesia tergiur janji pencairan dana deposito sebesar USD500 juta di bank UBS Swiss.


"Mereka mengikuti Sunda Empire itu kan karena tergiur dengan yang disampaikan oleh Nasri Banks. Dia (Nasri Banks mengaku) mempunyai deposito USD500 juta di situ (bank UBS Swiss) dengan harapan mengikuti Sunda Empire itu kan bisa mendapatkan (uang) dari USD500 juta itu," ujar Erlangga.

Meskipun, penyidik belum menemukan fakta dan bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukan petinggi Sunda Empire. Pasalnya, petinggi Sunda Empire tidak meminta iuran uang kepada anggotanya.

"Penipuan itu kan tidak ada. Mereka (anggotanya) tidak diminta (uang). Petinggi Sunda Empire juga tidak mendapatkan keuntungan dari itu," ucap Kabid Humas.

Menurut dia, kasus Sunda Empire berbeda dengan Keraton Agung Sejagat di Jawa Tengah. Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso meminta setoran berkisar antara Rp3 juta hingga Rp30 juta kepada para anggota dan menjanjikan bakal mendapatkan gaji besar.

"(Dalam kasus Sunda Empire) gak ada yang dirugikan dari segi materi," ungkap Erlangga.

Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka baru dalam perkara penyebaran berita bohong yang dilakukan Sunda Empire. Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai tersangka.

Penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang menjadi landasan hukum sehingga menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Semua yang disampaikan dan dijanjikan oleh tiga tersangka adalah kebohongam. Terutama terkait dana USD500 juta di bank UBS Swiss, The North Atlantic Treaty Organization (NATO), United Nation (UN) atau Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan World Bank atau Bank Dunia dibentuk di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jalan Setiabudi, Kota Bandung.

“Ini (klaim itu) sudah disangkal semua dan itu tidak benar,” kata Hendra

Meski cerita tentang Sunda Empire yang disebarkan ketiga tersangka tak masuk akal, tetapi kelompok yang mengaku telah berdiri sejak zaman Alexander The Great tersebut, berhasil menggaet lebih dari 1.000 anggota.

Para anggota Sunda Empire tersebut tak hanya berdomisili di Kota Bandung, tetapi tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Namun kelompok ini tak memiliki markas atau keraton.

Diketahui, tersangka Nasri Bank (56) yang mengaku sebagai Grand Master Sunda Empire, R Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda De Herent XVII Sunda Empire dijerat Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketiganya didiga menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Dalam Pasal 14, ketiga tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun. Sedangkan pada Pasal 15, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.