Mantan Danjen Kopassus Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Makar

Mantan Danjen Kopassus Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Makar

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala. Laporan ini dilatarbelakangi beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak," kata Humisar yang berprofesi sebagai pengacara di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

"Provokasi (menyatakan) tentara pangkat tinggi sudah dibeli, (tentara) yang di (level) bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat," sambung Humisar.


Dia mengaku menonton video Soenarko tersebut pada Jumat, 17 Mei kemarin. Video tersebut dia simpan dalam flash disk dan dijadikan barang bukti pelaporannya. 

"Dan print out berita-berita di internet," sebut Humisar.

Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

"Intinya beliau patut diduga melakukan tindak pidana makar terhadap keamanan negara. Saya di sini menjadi pelapor karena sebagai rakyat, saya merasa resah dan tidak nyaman dengan ajakan-ajakan dan hasutan-hasutan ini," terang dia.

Laporan Humisar terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/B/0489/V/2019/BARESKRIM tertanggal 20 Mei 2019.



Tags Makar