Sempat Dituntut 2,5 Tahun

Kades Tanjung Kuras Divonis Bebas

Kades Tanjung  Kuras Divonis Bebas

PEKANBARU (HR)-Badaruddin yang sebelumnya didakwa melakukan penipuan jual beli lahan seluas 200 hektar, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Vonis ini sangat bertolakbelakang dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya selama 2,5 tahun.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di PN Pekanbaru, Selasa (27/10). "Menyatakan terdakwa terbebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari perkara pidana yang menjeratnya," ujar Hakim Ketau Amin Ismanto, dalam putusannya.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan ke persidangan.

"Semuanya merupakan suatu rangkaian yang tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya," tegas Amin.
Selain membebaskan dari sanksi pidana, Majelis Hakim juga mewajibkan JPU untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. "Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas Amin menutup sidang.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Badaruddin tampak tidak dapat menyembunyikan sukacitanya. Dengan disambut sanak keluarganya, Badaruddin selalu mengucapkan rasa syukurnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Asep Ruhiat usai persidangan juga tidak lupa mengucapkan syukur atas putusan majelis hakim tersebut. "Alhamdulillah. Klien kami terbukti tidak bersalah melakukan penipuan dalam kasus yang didakwakan JPU," ungkap Asep.

Lebih lanjut, Asep yang saat itu didampingi Artion, Malden Rikardo, Nita Widiyastuti dan Khairul Azwar Anas, dari Kantor Hukum Asep Ruhiat dan Rekan, dari awal sangat meyakini kalau kliennya tidak bersalah dalam kasus penipuan jual beli lahan seluas 200 hektar di desa tersebut.
"Harapan kita sesuai dengan apa yang diputuskan pengadilan. Terdakwa bebas dari segala tuntutan JPU," tukas Asep.
Terpisah, Badaruddin saat diwawancarai Haluan Riau, mengatakan kalau Allah SWT telah menunjukkan keadilan itu memang ada.

"Selama ini, saya merasa terzalimi. Dari awal saya tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana sangkaan polisi dan dakwaan JPU. Sekarang terbukti bahwa saya memang tak bersalah," ucapnya singkat.
Sedangkan rekan Badaruddin yang turut mendampingi selama proses persidangan, Nurin Ahmadi, menjelaskan kalau kejadian ini berawal sewaktu Camat bernama Mursal menanyakan apakah ada lahan kosong di Desa Tanjung Kuras.

"Kata Camat, ada investor yang ingin membeli lahan seluas 200 hektar. Investor ini bernama Edi Johan. Dalam perjalanannya, Edi langsung membeli lahan ke masyarakat. Perhektarnya dihargai Rp5 juta. Kejadiannya pada tahun 2013," terang Nurin.
Selanjutnya, Badaruddin sebagai Kepala Desa membuat surat dengan alas hak Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Tanpa sepengetahuannya, tanah yang dibeli tadi dijual Edi kepada pihak ketiga, Doni Anggoro.

"Dua tahun kemudian, Edi meminta penguasaan tanah tadi. Padahal dia sudah jual. Akibatnya tanah ini tak bisa dikuasainya. Nah, dari sini kemudian kepala desa yang disebut melakukan penipuan," kata Ahmadi.
Edi kemudian melaporkan Badaruddin ke Polda Riau. Kasusnya berjalan dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Akhirnya, Badaruddin divonis bebas karena dinilai hakim tak bersalah.(dod)