Pengedar Sabu Pasar Pusat Pekanbaru Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu Pasar Pusat Pekanbaru Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kali kedua diamankan pihak kepolisian, pria berumur 33 tahun itu akhirnya mendekam dalam sel tahana Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota.

Kasusnya ialah keterlibatan peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru. Pertama kali ditangkap pada tahun 2018, namun karena kekurangan bukti akhirnya pria inisial AD alias Ade itupun lolos dari jeratan hukum.

Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie A Rampengan diwakili Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Iptu Budi Winarko saat ekspos ungkap kasus di Mapolsek Pekanbaru Kota, Rabu (9/9/2020).


"Terhadap pelaku, pada tahun 2018 pernah juga ditangkap tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota dengan keterlibatan yang sama yakni peredaran narkotika. Tapi tidak cukup bukti, hanya dilakukan assessment karena urinenya positif konsumsi narkotika," jawab Budi.

Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 34,95 gram dan uang senilai Rp. 1 Juta. Narkotika jenis sabu itu sudah dikemas kedalam plastik bening siap edar.

Diduga kuat, peran pelaku bukan hanya sebagai pemakai saja melainkan turut menjadi pengedar untuk wilayah Kota Pekanbaru.

"Lagi kita dalami, dari petunjuk dan persesuain diduga dia mengedarkan. Informasi yang didapat juga, dilihat dari kemasan yang kita dapat itu memang untuk diedarkan," ulasnya.

Sementara itu, pelaku AD (33) mengakui bahwa dirinya turut mengedarkan barang-barang haram itu. Hasilnya digunakan untuk memenuhinya kebutuhan sehari-hari.

"Belum lama, satu tahun lebih kurang (jadi pengedar, red) . Ndak ada untungnya, untuk kebutuhan sehari-hari aja," jawab AD saat ditanyai.

Barang haram itu, diperjualbelikan oleh pelaku disekitar Pasar Pusat atau Pasar Ramayana Sudirman. "Disekitar Pasar (pusat,red) tu aja," katanya singkat.

Pelaku AD ditangkap tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota pada Selasa (8/9) sekira pukul 00.05 WIB. Ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari rumahnya di Jalan K. H Agus Salim Gang Kardina Kelurahan Sukaramai.

Saat itu, pelaku sempat membuang barang bukti namun berhasil ditemukan polisi karena barang bukti tak jauh dari pelaku.

Pria yang berprofesi sebagai buruh angkut itu dijerat dengan pasal 112 Jo Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 yang akan ipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.



Tags Narkoba