Heboh Persetubuhan Anak di Banyumas, Resepsionis Hotel Diperiksa Polisi

Heboh Persetubuhan Anak di Banyumas, Resepsionis Hotel Diperiksa Polisi

RIAUMANDIRI.ID, BANYUMAS - Kasus persetubuhan sepasang anak di bawah umur yang terungkap di Banyumas ternyata dilakukan di hotel melati. Polisi sudah meminta keterangan resepsionis hotel yang menerima kedua anak itu.

"Memang dia karyawan ya, dan kebiasaannya memang begitu. Ya mungkin karena hotel melati kalau ada tamu yang menginap, dia langsung diterima aja," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry seperti dilansir detikcom, Sabtu (18/7/2020).

"Karena situasi COVID-19 kayak begini kan sepi, jarang sekali ada tamu," sambungnya.


Berry menjelaskan tersangka berusia 15 tahun melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 14 tahun di salah satu hotel di kompleks Stasiun Purwokerto, Jumat (19/6). Berry menyebut saat pelaku dan korban datang ke hotel, resepsionis tidak banyak bertanya.

"Karena memang sepi jarang ada tamu, giliran ada tamu kan kalau ditanya aneh-aneh tidak mungkin. Dia (pelaku) datang terus mau menginap, ya kalau hotel melati ya gitu ya. Beda dengan hotel besar yang ditanyain. Hotel melati ada tamu pasti arahnya negatif," ujarnya.

Bery menyebut saat ini tersangka sudah ditahan. Pelaku termotivasi melakukan persetubuhan itu karena sering melihat video porno.

"Jadi memang kita tanyakan apakah motivasinya, karena memang sering melihat video porno. Makanya langsung punya pikiran bawa korban ke hotel," ujar Berry.

Kasus ini terungkap usai korban pulang ke rumahnya dalam kondisi murung. Kedua orangtua akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.

Korban sudah menolak dan sempat meminta putus. Namun pelaku tetap menjemput korban dan mengajak jalan-jalan hingga akhirnya memaksa korban bersetubuh dengan berbagai alasan.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.