Pemuda Pancasila Pertanyakan Pengusutan Dana Hibah Pemko Pekanbaru TA 2015

Pemuda Pancasila Pertanyakan Pengusutan Dana Hibah Pemko Pekanbaru TA 2015

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU –Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) mempertanyakan pengusutan dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai Rp120 miliar. Dimana penanganan perkara itu dilakukan oleh Kejaksaan.

Itu diketahui dari surat yang dilayangkan organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Senin (13/1) kemarin. Surat itu diketahui bernomor : 011/BPPH-MPC-PP/PBR/Eks/I/2020.

"Surat kita tersebut bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan adanya korupsi dalam Dana Hibah Pemko Pekanbaru senilai Rp120 miliar," ujar Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Pekanbaru, Dedi Harianto Lubis, Selasa (14/1/2020).


Menurut dia, sejak ditangani Kejari pada tahun 2015 lalu, hingga kini belum ada perkembangan dari penanganan kasus tersebut. Bahkan, kata dia, Wali Kota Pekanbaru selaku pimpinan yang bertanggung jawab terhadap penggunaan APBD Pekanbaru, sampai saat ini belum dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat dari beberapa sumber, Kejaksaan sudah memintai keterangan Syukri Harto, Sekda saat itu, Asisten I, Kabag Hukum, Kabag Kesra Zamzami, Bagian Keuangan dan beberapa camat pada saat itu," lanjut dia.

Pihaknya sangat mendukung Kejari Pekanbaru untuk segera menyelesaikan penanganan kasus tersebut. Hal itu, sebutnya, biar ada kepastian hukum.

Sementara itu, Sekretaris MPC PP Pekanbaru, Mustakim JM menyatakan, mendukung upaya yang dilakukan BPPH. "Saya sudah sampaikan dan koordinasi kepada Ketua MPC terkait apa yang dilakukan oleh BPPH itu. Secara kelembagaan, Pemuda Pancasila siap mengawasi dan mengawal jalannya roda pemerintahan di Pekanbaru," kata Mustakim.

"Apalagi menyangkut anggaran APBD yang notabene adalah uang rakyat, harus jelas penggunaannya. Wali Kota harus siap mempertanggungjawabkan itu," sambungnya.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, membenarkan adanya surat yang dilayangkan BPPH PP Pekanbaru itu. Surat itu, kata dia, ditujukan kepada Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru.

"Saya baru menerima disposisinya. Dan ini akan saya pelajari dulu," singkat mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.