Kasus Karhutla di HGU PT Tugu Palma Inhu Masih Berkutat Pada Pemeriksaan

Kasus Karhutla di HGU PT Tugu Palma Inhu Masih Berkutat Pada Pemeriksaan

RIAUMANDIRI.ID, RENGAT - Sudah empat bulan pasca terbakarnya areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Tugu Palma Sumatera (TPS) di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Pada 24 September 2019, sedikitnya seluas 60 hektare lahan milik PT TPS itu terbakar. Kejadian tersebut pertama kalinya diketahui oleh Dandim 0302 Inhu Letkol Arh Hendra Roza bersama dengan Kapolres Inhu AKBP Efrizal yang langsung turun ke lokasi titik api di Blok K5 dan J5 PT TPS. 

Petugas sempat mengalami kesulitan saat melakukan pemadaman lantaran kondisi yang jauh di tengah kebun hingga pasokan air yang minim, hal itu juga diperparah lantaran diketahui PT TPS sendiri tidak memiliki peralatan untuk pemadaman api. 


Sebelumnya, Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, untuk perkara dugaan tindak pidana karhutla PT TPS pihaknya masih melakukan penyelidikan bahkan di areal HGU PT TPP pun sempat disegel. 

Berjalan empat bulan pasca Karhutla, Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kasat Reskrim AKP Febriandi menyebutkan bahwa penyelidikan kasus kebakaran yang terjadi di Tugu Palma masih dalam tahap pemeriksaan.

"Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mencari bukti bukti, belum bisa untuk ditingkatkan," ujar Febri seperti dilansir haluanriau.co --jaringan Haluan Media Group--, Rabu (8/1/2020).

Terpisah, Humas PT TPS Trisnawan Widodo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak menejemen sudah beberapa kali diperiksa. "Saat awal-awal sudah diperiksa," katanya. Namun saat ditanya lebih Trisnawan enggan berkomentar banyak.