Natal di Dharmasraya, Pendeta: Kondusif, Kami Tidak Terpengaruh dengan Isu yang Beredar

Natal di Dharmasraya, Pendeta: Kondusif, Kami Tidak Terpengaruh dengan Isu yang Beredar

RIAUMANDIRI.ID, Dharmasraya - Politikus hingga pejabat setingkat menteri menyoroti informasi adanya pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Namun faktanya, kegiataan keagamaan tahunan itu berlangsung aman dan lancar di daerah tersebut.

Jemaat memenuhi sejumlah tempat ibadah yang tersedia. "Hasil pantauan kita bersama dan meyakinkan kami juga di lapangan langsung, situasi aman terkendali," kata Dandim 0310 SSD, Letkol Inf Dwi Putranto seperti dilansir detikcom,, Selasa (24/12/2019).

Menurut Dwi, isu yang berkembang tentang adanya pelarangan Natal, sangat mengganggu dan mengusik ketenteraman masyarakat setempat.


"Diakui juga seluruh tokoh-tokoh Agama Nasrani, mereka sangat menyesali isu yang berkembang dan itu sangat mengusik kenyamanan dan ketenteraman bersama," katanya.

Salah satu tempat perayaan Natal di daerah itu yakni di Jorong Koto Ranah, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai. Salah seorang pendeta, Roy Hutapea mengaku tidak terpengaruh dengan isu yang berkembang. 

"Saat ini perayaan natal kita kondusif. Tidak ada pengaruh dengan isu yang berkembang di media. Tetap kondusif," katanya.

Pantauan di lapangan, di tempat itu ada tiga tempat yang dijadikan sebagai tempat ibadah malam Natal. warga mengubah gedung pertemuan menjadi tempat ibadah. 

Jemaat datang sejak pukul 17.00 WIB sore. Ibadah Natal sendiri dimulai sekitar pukul 18.00 WIB sore. Ada sekitar 300 jemaat yang datang dan mendengarkan khotbah pendeta.

Baca Juga: Heboh Berita Pelarangan, Perayaan Natal di Dharmasraya Malah Aman dan Lancar

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan adanya larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. BPIP menyatakan larangan itu tidak dibenarkan.

"Pelarangan seperti ini tidak dibenarkan dalam konstitusi Indonesia. Negara ini berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk beribadah," kata Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo, Jumat (20/12).

Sedangkan Pemkab Dharmasraya menepis kabar larangan umat kristiani merayakan Natal. Pemkab menyatakan bukan larangan ibadah Natal yang ada, melainkan hanya keberatan masyarakat bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.

Baca Juga: Demokrat Desak Jokowi Turun Tangan Soal Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya

"Kami tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing," kata Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo.

Atas hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengirim surat ke Bupati Dharmasraya, Sumbar, Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Mendagri dalam suratnya meminta Bupati Dharmasraya memastikan toleransi di wilayahnya tetap dijaga.

"Saya sudah kirim surat ke bupati untuk selesaikan toleransi keagamaan harus dijalankan. Bupati dan Kapolda akan turun," kata Tito di kantor Kemaritiman dan Investasi, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).