Seleksi CPNS Dibuka Tahun Depan, Apakah Ada Pengangkatan Tenaga Non-ASN Jadi PNS?

Seleksi CPNS Dibuka Tahun Depan, Apakah Ada Pengangkatan Tenaga Non-ASN Jadi PNS?

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah sudah merencanakan akan merektrut calon pegawai negari sipil (CPNS).

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan, rekrutmen CPNS akan dibuka tahun depan.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Apkasi dan Kementerian PANRB yang disiarkan melalui kanal Youtube Apkasi Official.


"Kemudian kapan ini PNS (ekrutmen CPNS)? Insya Allah tahun depan kami juga akan mengalokasikan berencana untuk merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang memang sangat dibutuhkan," katanya dikutip Kamis (20/10/2022).

Menurut Aba, perekrutan CPNS 2023 dilakukan karena ada gap untuk sistem karir. Juga masih dibutuhkan jabatan yang harus diisi oleh PNS.

"Di dalam sistem karir PNS kita butuh agen yang memang harus PNS, kita juga butuh Hakim yang PNS, jaksa dan sebagainya dan tenaga-tenaga lain barangkali yang harus kita lihat," kata dia.

Lebih lanjut, Aba menjelaskan mengenai pendataan non-ASN yang telah terlaksana bukan untuk pengangkatan menjadi ASN.

Hal itu berbeda dengan dengan pendataan pada 2005 yang dilakukan untuk pengangkatan menjadi ASN.

"Kalau di tahun 2005, pendataan itu konteksnya untuk pengangkatan jadi PNS. Kalau sekarang konteksnya untuk mengetahui jumlah dan potensinya termasuk yang disampaikan Pak Bupati tadi oh ternyata ada potensi loh dia ngajar tapi SMA. Ini gimana nih perlakuannya nanti yang harus kita lakukan," katanya.

"Jadi Pak Menteri (PANRB) tidak bisa mengambil kebijakan ketika datanya tidak tahu pemetaan yang sesungguhnya," lanjut Aba.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, BKN mencatat terdapat 152.803 tenaga non-ASN yang mengisi sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022

Untuk itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai tersebut.



Tags Nasional