Mahkamah Agung Tolak Kasasi Dosen IPB yang Berkicau Nikita-Jokowi #PapaMintaLonte
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Masih ingat kasus kicauan Nikita-Jokowi dengan caption #PapaMintaLonte? Penyebar ternyata dosen IPB, Dr Yulianus Paonganan. Bagaimana nasibnya?
Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Senin (16/12/2019), disebutkan jaksa yaitu Yulianus sehari-hari merupakan dosen Pascasarjana IPB Bogor. Sebagai dosen, Yulianus, tidak hanya aktif mengajar di kelas, dia juga aktif di sosmed.
Nah, pada pada 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.50 WIB berkicau di akun twitternya @ypaonganan. Yulianus memposting satu buah foto Joko Widodo berdampingan dengan Nikita Mirzani dan menuliskan status:
Waduh... #PapaMintaPaha#PapaMintaPaha#PapaMintaPaha
Status ini telah dibaca/retweets oleh 28 followers. Tidak berapa lama, ia kembali berkicau:
Selain #PapaMintaPaha#PapaMintaPaha ternyata juga #PapaDoyanAmoy
Status ini telah dibaca/retweets oleh 29 followers. Keesokan harinya ia kembali berkicau:
Kita mainken #PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte#
Di dalamnya dicantumkan gambar/foto Ir Joko Widodo berdampingan dengan Nikita Mirzani. Dalam selang jam, Yulis kembali berkicau:
walah#PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte# cc @PartaiSosmed
Atas kicauan itu, Yulianus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 29 November 2018, jaksa menuntut Yulius selama 2 tahun penjara karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" dan "menyebarluaskan, menyiarkan, pornografi yang secara eksplisit memuat alat kelamin.
Gayung bersambut. Pada 10 Januari 2019, PN Jaksel menyatakan Yulianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyebarluaskan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" dan menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat alat kelamin.
PN Jaksel menjatuhkan pidana kepada Yuliianus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 24 April 2019. Atas hal itu, Yulianus tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir website MA, Senin (16/12/2019).
Perkara Nomor 3265 K/PID.SUS/2019 itu diadili oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya. Sedangkan anggota majelis yaitu Eddy Army dan Desnayeti.**