Kasus Indosurya: Henry Surya Bebas, Alvin Lim Mengaku Dikriminalisasi

Kasus Indosurya: Henry Surya Bebas, Alvin Lim Mengaku Dikriminalisasi

RIAUMANDIRI.CO - LQ Indonesia Lawfirm menerima kabar resmi dari sumber di Kejaksaan Agung, bahwa berkas Perkara Indosurya ditolak oleh Jampidum dengan alasan tidak lengkap dalam kasus dugaan investasi bodong. Akibatnya, Henry Surya akan dibebaskan dari tahanan malam ini pukul 24.00 WIB, Sabtu (25/6/2022), dan bebas dari persidangan.

Justru Advokat Alvin Lim yang akan disidangkan 2x pada perkara yang sama oleh kejaksaan. Sidang perkara Alvin Lim yang akan dimulai 27 Juni 2022, di PN Jaksel.

Bukan hanya itu, advokat Alvin Lim dalam keterangannya mengaku sedang dikriminalisasi dengan LP A/506/VI/SPKT PMJ. Di mana tanggal 6 Juni 2022 dilaporkan, tanggal 13 Juni 2022 langsung naik sidik, tanpa ada pemanggilan sebelumnya.


Info yang didapatkan pihaknya bahwa Alvin Lim akan segera dijadikan Tersangka dan ditahan atas video kritik yang dibuat Alvin Lim, namun diedit oleh oknum tak bertanggungjawab.

"Untuk dibungkam, kan sebelumnya sudah saya sampaikan ada tangan oknum bermain, hingga timbul modus P19 mati. Jaksa meminta seluruh korban di seluruh Indonesia diperiksa polisi semua dan diaudit. Itu petunjuk No 90 di Surat Jampidum dengan tandatangan dan cap atas nama Jampidum." ujar Advokat Alvin Lim menanggapi itu,

Sementara itu, LQ menerangkan bahwa karena kegigihannya membela masyarakat, ketua pengurusnya dilaporkan dan dibidik dengan berbagai upaya hukum, bahkan intimidasi diikuti ancam.

"Bebasnya Henry Surya malam ini dari tahanan adalah pertanda matinya keadilan dan kebenaran di Indonesia. Apalagi sekarang Kuasa Hukum kami yang vokal akan segera masuk penjara karena dikriminalisasi. Presiden Jokowi kemana? Hukum dimana?" jerit Jeffry salah satu Korban Indosurya.

"Kuasa hukum kami, Alvin Lim satu-satunya yang berani dan vokal, bahkan dikriminalisasi. Padahal sebagai advokat beliau menjaga kepentingan kami dan berteriak mewakili suara kami selaku masyarakat korban Investasi bodong. Hancur hati kami." terang Ellen Korban Indosurya lainnya.

Alvin Lim menerangkan dengan bebasnya Henry Surya, maka kasusnya tidak akan berlanjut ke persidangan, BDH juga tidak bisa dicekal dan kapan saja Henry Surya bisa kabur ke luar negeri.

Para korban Indosurya yang mendengar berita akan bebasnya Henry Surya malam ini dari tahanan tidak hentinya menelpon dan meminta opini hukum dari LQ di 0817-489-0999. Mereka lebih banyak mengeluh.

"Tidak heran Investor asing pada hengkang dari Indonesia, kepastian hukumnya tidak ada. Presiden Jokowi, kenapa tidak bantu kami? Selama ini hanya Alvin Lim yang berani bicara kebenaran dan bela kami, namun malah dikriminalisasi dan ingin dibungkam. Tolong kami." pinta Vivi korban Indosurya dengan lirih dan tangis.

"Benar perkataan Lawyer kami Alvin Lim, Henry Surya bebas demi hukum, Koh Alvin Lim sudah bilang beberapa bulan lalu ketika menunjukkan bukti P19 kepada kami. Maling 36 triliun tapi dilepaskan dan bebas dari persidangan.. Presiden harus turun tangan." ujar Tommy salah satu korban Indosurya.

LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa Selasa, tanggal 28 Juni 2022 pukul 11 akan diadakan demo di Mabes Polri dan berlanjut pukul 13 di Kejaksaan Agung. Kepada ribuan korban pihaknya mengimbau untuk hadir dalam aksi damai, menyampaikan aspirasi masyarakat korban Investasi bodong. ***



Tags Hukum