Terkait Dugaan Caplok 1.500 Ha Lahan Masyarakat

Warga Pesajian Peranap Tuntut PT RL

Warga Pesajian Peranap Tuntut PT RL

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Warga Dusun IV Beringin Jaya, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu menuntut tanggung jawab PT Rimba Lazuardi (RL) yang dinilai telah mencaplok 1.500 hektare lahan ulayat dan tanah masyarakat setempat.

Selain itu, besok, Kamis (14/4), warga Desa Pesajian juga akan menggelar aksi tuntutan massal.

Aksi ini berawal dari penzaliman kepada masyarakat Desa Pesajian dengan melakukan pembakaran dan meracuni tanaman, membakar akses jembatan masyarakat, hingga penangkapan warga oleh aparat keamanan.

Penguasaan dan tindakan semena-mena perusahaan yang dimulai tahun 2015 lalu itu hingga kini masih terus terjadi, sehingga dua ratusan warga kini lari bersembunyi ke dalam hutan.

 Masyarakat dilarang perusahaan melintas, apalagi menggunakan lahan tersebut serta segala bentuk intimidasi.

Menyikapi segala bentuk intimidasi tersebut, masyarakat terus melakukan upaya untuk mempertahankan, hingga menyurati Bupati Inhu, Ketua DPRD hingga Kapolres Inhu.

 Namun harapan untuk fasilitasi maksud tersebut tak kunjung terealisasi, sehingga masyarakat gerah dan akhirnya mengadukan nasib kepada Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Bersatu.

Puncak kegeraman masyarakat ini terjadi pada 16 Maret 2016 lalu, dimana masyarakat akhirnya melakukan aksi turun ke jalan.

 Imbauan kepolisian untuk tidak terjadi aktivitas di atas lahan tidak diindahkan pihak perusahaan, hingga terjadinya aksi rusak dan bakar terhadap apa saja, entah siapa yang memulai.

 Hingga akhirnya 17 Maret 2016, pihak Polres Inhu menangkap besar-besaran masyarakat yang ditemukan hingga mencapai 35 orang.

Perlindungan masyarakat Pesajian oleh Robert Hendriko yang juga Ketua Umum DPP Forum LSM Riau Bersatu kepada wartawan, Selasa (12/4) meminta kepada Kapolda Riau dan mencopot Kapolres Inhu yang dinilai tidak mengayomi masyarakat.

Robert juga meminta kepada Kapolres Inhu untuk melepaskan masyarakat yang ditahan tanpa prosedur hukum, meminta Menteri Kehutanan (Menhut), Dinas Kehutanan Riau dan Inhu mencabut izin PT Rimba Lazuardi sekaligus mengukur ulang.

Masyarakat juga meminta Bupati Inhu untuk memfasilitasi masyarakat dengan PT Rimba Lazuardi mencari solusi penyelesaian lahan tersebut.

Untuk lebih mempertegas tuntutan masyarakat, beberapa perwakilan masyarakat turut hadir bersama Forum LSM Riau Bersatu. Mereka telah menyiapkan semua kronolis pencaplokan lahan. Dua nama masing-masing Asri Bin Awaluddin dan Pahotman Silaban menyampaikan kesaksiannya.

Kesaksian tersebut termasuk menegaskan kepemilikan lahan yang sah menurut mereka turun temurun sejak dulunya.

Kedua perwakilan yang meneken draft kronologis ini merupakan anggota Kelompok Tani Maju Bersama Pesajian yang juga petani dan pemilik tanah. P
erolehan karena Pelepasan Hak  dengan Ganti Rugi dari ahli waris Datuk Patih dan Datuk Mangun selaku pemilik Tanah Adat.

Bidang tanah milik Datuk Patih dan Datuk Mangun ini seluas 1.500 hektare terletak di Dusun IV Beringin Jaya, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.

Sejak dulu hingga kini secara turun temurun lahan itu sebagian dimanfaatkan/ dikuasai, digunakan dan dimiliki oleh 221 kepala keluarga anggota Kelompok Tani Maju Bersama Pesajian.

 Penguasaan itu atas persetujuan ahli waris Datuk Patyih dan Datuk Mangun yang diketahui oleh Kades Pesajian.(rls/hai)