Enam Pengguna dan Pengedar Diciduk, Narkoba Terus Gerogoti Warga Desa di Inhu

Enam Pengguna dan Pengedar Diciduk, Narkoba Terus Gerogoti Warga Desa di Inhu

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Narkoba tidak hanya menyerang masyarakat perkotaan, namun sudah menggerogoti generasi muda di pedesaan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Senin (13/5/2019) Satuan Narkoba Polres Inhu d ibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Jalinter, mengamankan sedikitnya enam orang pengguna dan pengedar sabu. 

Penangkapan enam orang yang saat ini sudah menjadi tersangka pengguna, kepemilikan dan menguasai narkoba jenis sabu, dilakukan dalam kurun waktu lebih kurang 2 jam. 

Informasi didapat dari masyarakat, bahwa di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Siberida, sering terjadi transaksi narkoba dengan sasaran adalah para pemuda di desa yang dikenal dengan sebutan blok B tersebut. 


Atas infomasi tersebut, Kasat Narkoba Jalinter memerintahkan Kanit 1 Narkoba, Iptu Josrizal untuk melakukan penyelidikan. Atas penyelidikan didapat beberapa nama dan penangkapan awal dilakukan terhadap DH als DD (20) warga Desa Bukit Meranti yang berada di Buluh Rampai, Senin (13/5) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. 

Dikatakan Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk, melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, dari DH diketahui bahwa barang tersebut didapatnya dari NT (39) warga Buluh Rampai. Dari tangan DH didapat barang bukti 0,10 gram sabu. 

"Setelah interogasi terhadap DH, diakuinya bahwa dirinya mendapatkan sabu dari NT, kemudian langsung dilakukan pengembangan," jelasnya. 

Setelah pengembangan, akhirnya pencarian dilakukan terhadap NT sesuai informasih DH. Akhirnya NT dapat diamankan dan mengaku bahwa barangnya tersebut adalah milik AC (39) warga Bukit Meranti.  
Setelah AC ditangkap, langsung mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya yang disuruhnya untuk diantar ke pembeli dengan BB 0,15 gr. 

Kemudian dilakukan kembali pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang yang sedang menggunakan narkoba, masing-masing JT (28) dan AP (27) warga Buluh Rampai dan barang bukti 1,40 gram. Setelah itu kemudian didapat MK als MM (27) dengan bukti 0,95 gram yang disita dari tangannya. 

Atas pengungkapan tersebut, Kapolres mengapresiasi informasi dari masyarakat dan beharap agar informasi tersebut terus didapat, agar polisi dapat menekan penggunaan narkoba di masyarakat, terutama generasi muda. 

Diakuinya, narkoba saat ini terus menyerang wilayah pedesaan. Oleh karena itu peran masyarakat untuk ikut memberantas peredaran barang haram ini sangat dibutuhkan dan juga pengawasan terhadap anak-anak, agar jangan sampai berurusan dengan barang haram tersebut. 

Penangkapan enam orang ini terlihat, bahwa narkoba tersebut diedarkan oleh orang dewasa yakni AC (39) dan NT (37) yang kemudian digunakan oleh 4 orang pemuda lainnya, bahkan satu orang baru berusia 20 tahun. 

Reporter: Eka BP



Tags Narkoba