DANA HIBAH

Ormas Harus Ikuti Ketentuan

Ormas Harus Ikuti Ketentuan

RENGAT(HR)- Kepala Bagian Keuangan Setdakab Inhu Hendri Anof, menyatakan dana hibah yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah dapat diberikan kepada suatu organisasi yang sudah terdaftar di pemerintah daerah setempat.

“Sekurang-kurangnya tiga tahun sudah terdaftar di Pemkab setempat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,“ ucapnya saat menyampaikan materi "Mekanisme dana hibah/bantuan keuangan kepada Ormas/LSM di Kabupaten Indragiri Hulu," Kamis (26/3).

Dikatakan, selain terdaftar di pemerintah daerah setempat, organisasi kemasyarakatan tersebut harus berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemkab bersangkutan, memiliki sekretariat, tak terjadi konflik internal, memiliki nomor rekening atas nama organisasi tersebut dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Selain itu, dalam mengajukan bantuan dana hibah, ormas atau LSM harus melampirkan proposal kegiatan, fotocopy KTP pengurus, fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sudah beraktifitas minimal selama 3 tahun, surat pernyataan dari pengurus ormas tentang kesedian melaporkan perkembangan dan penggunaan dana belanja hibah kepada Bupati, melampirkan fotocopy buku tabungan yang masih aktif, rincian rencana penggunaan belanja hibah, surat pernyataan fakta integritas dan berita acara verifikasi penyaluran dana hibah.

“Seluruh persyaratan harus dipenuhi sebagaimana peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2014 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” paparnya. (eka)