PSI Nilai Posisi Wakil Menteri Tak Langgar Konstitusi

PSI Nilai Posisi Wakil Menteri Tak Langgar Konstitusi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai pengajuan gugatan wakil menteri ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak warga negara. Namun, posisi wamen yang digugat itu dinilai PSI tak bermasalah secara konstitusi.

"Mengajukan JR (judicial review) adalah hak warga negara ketika ada yang merasa dirugikan hak konstitusional mereka. Pada saat sekarang ini saya juga sedang sidang JR di MK soal usia kepala daerah. Jadi, sekali lagi, saya menghargai hak konstitusional warga negara," kata juru bicara PSI Dara Adinda Nasution kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

"Namun, tim legal PSI melihat tidak ada masalah konstitusional dalam pengangkatan wamen. Pengangkatan wamen adalah hak prerogatif Presiden. Ini jelas secara ekplisit dalam UU," sambungnya.


Salah satu kader PSI, Surya Tjandra, saat ini menempati posisi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang. Dara pun menyerahkan keputusan gugatan itu kepada MK.

"Kami persilakan MK untuk memutuskan JR ini. Tapi sekali lagi, secara akademik legal-formal, pengangkatan wamen tidak ada persoalan konstitusional sama sekali," ujar Dara.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan oleh warga Petamburan, Jakarta Pusat, Bayu Segara. Sebab keberadaan wamen dinilai pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian.

Pada periode ini, Jokowi memiliki 12 wamen. Sementara itu, Kemendikbud dan Kemenristek belum memiliki wamen meski sudah diatur dalam perpres.

"Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya suda tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011," kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/11).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mempermasalahkan posisi wakil menteri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi justru berbicara pentingnya pos tersebut dengan mencontohkan beban kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terpencil, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).

"Contoh saja BUMN, 143 perusahaan, hanya dipegang oleh menteri, ya sangat berat. Contoh lagi Kementerian Desa, 75 ribu desa di seluruh Tanah Air hanya menteri desa saja. Siapa yang ngontrol dananya? Siapa yang ngontrol bahwa anggaran sampai. tujuannya ke sana. Meskipun ada yang gugat, saya kira nggak ada masalah," jelas Jokowi.**