Didukung Sejumlah Bukti, KPK Ajukan Kasasi Putusan Bebas Sofyan Basir

Didukung Sejumlah Bukti, KPK Ajukan Kasasi Putusan Bebas Sofyan Basir

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir. Kasasi tersebut diajukan KPK pada Jumat (15/11) kemarin.

"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB (Sofyan Basir) telah kami ajukan Jumat kemarin. Berikutnya, memori Kasasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak pernyataan resmi Kasasi tersebut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Kasasi tersebut diajukan lantaran Jaksa KPK mengidentifikasi adanya sejumlah kelemahan dalam putusan tersebut. KPK menilai putusan terhadap Sofyan Basir bukanlah bebas murni dalam kasus dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).


"Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," jelas Febri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim membebaskan Sofyan Basir lantaran dinilai tidak mengetahui suap yang terjadi antara mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau 1.

Namun, jelas Febri, jika pertimbangannya tidak mengetahui adanya suap, seharusnya putusan Majelis Hakim adalah lepas dan bukan bebas. KPK sendiri meyakini bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan dakwaan Sofyan Basir telah kuat. Namun, bukti tersebut dinilai KPK tidak dipertimbangkan Majelis Hakim hingga Sofyan Basir dibebaskan.

"KPK menilai, jika fakta dan bukti dalam sidang seluruhnya dipertimbangkan, maka seharusnya dakwaan terbukti," tegas Febri.

Bukti-bukti yang diyakini membuktikan dakwaan Sofyan Basir ialah adanya kesaksian Johanes Kotjo di persidangan yang menyatakan tanpa bantuan Sofyan Basir maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana.

Sofyan diyakini KPK berperan mempertemukan Eni Saragih dan Johanes Kotjo dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso. Tak hanya itu, Sofyan juga hadir dalam sejumlah pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1. Pertemuan ini dilakukan di kantor dan rumahnya.

Kemudian Sofyan juga meminta kepada Direktur Perencanaan PT PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni Saragih dan Johanes Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT PLN 2017-2026.

Sofyan juga menandatangani Power Purchasement Agreement (PPA) proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui. Hal tersebut dilakukan tanpa membahasnya dengan Direksi PLN lain (PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017).

Selain itu, saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan LoI (Loi), juga belum dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya.
 
Tak hanya itu, saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih, Sofyan menyatakan diberitahu Eni bahwa mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai. Meskipun BAP itu telah diubah oleh Sofyan sendiri.

Kemudian Majelis Jakim juga dinilai tidak mempertimbangkan keterangan Eni Saragih yang menyatakan ia memberitahu Sofyan bahwa ditugaskan untuk mengawal perusahaan Kotjo guna mencari dana untuk parpol.

Untuk memperkuat argumentasinya, dalam memori kasasi yang diajukan ke MA, KPK telah menyertakan bukti berupa rekam sidang untuk menunjukkan bagian-bagian yang sudah terungkap di persidangan namun belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami harap, di MA nanti fakta-fakta tersebut dipertimbangkan secara detail untuk mencari kebenaran materil," pungkasnya.



Tags KPK