Polres Siak Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp15,6 Miliar

Polres Siak Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp15,6 Miliar

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Polres Siak berhasil mengamankan narkotika senilai Rp15,6 miliar dari tangan seorang kurir berinisial Am asal Kabupaten Siak, Sabtu (7/9/2019)lalu di jalan lintas Siak-Pekanbaru tepatnya di Kecamatan Koto Gasib.

"Pelaku diciduk saat mengantarkan narkotika tersebut ke Pekanbaru. Sampai di Kecamatan Koto Gasib tim reserse narkoba langsung mencegat pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David, saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Siak, Jumat (20/9/19).

Kapolres menjelaskan, dari tangan pelakuberhasil diamankan narkotika dengan jumlah besar, yakni narkotika jenis sabu seberat 12.000 gram, 4.930 butir pil ekstasi warna hijau dan 4.930 butir pil ekstasi warna biru dan 6.000 butir pil Happy Five H5.


"Narkotika ini merupakan jaringan intenasional yang masuk ke wilayah Malaysia di Port Klang kemudian masuk ke Bengkalis, sebelum dituju ke Pekanbaru," kata David.

Tersangka mengaku dijanjikan upah dari pemilik sabu sebesar Rp10 juta perkilogramnya. Namun pria yang mengaku sebagai wartawan itu belum mendapatkan  upah sepeser pun dari pekerjaannya tersebut.

"Kalau kita hitung, jika 12.000 gram itu dipakai untuk 10 orang, kemudian pil ekstasi 4.930 butir dan Happy Five 6.000 butir, maka kita sudah berhasi menyelamatkan 136.000 jiwa masyarakat Indonesia," kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, untuk pengembangan atau penyelidikan lebih lanjut, pihaknya meminta kerjasama semua pihak, karena memang wilayah Riau adalah salah satu daerah transit peredaran gelap narkotika.

"Pasal yang akan dikenakan ke pelaku yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 serta undang-undang psikotropika dengan ancamam pidana mati atau seumur hidup, dan paling kecil 6 tahun," ucapnya.

Kapolres menjelaskan, peredaran narkoba tersebut dikendalikan melalui napi di lapas Bangkinang. Awal pengungkapan kasus ini kata Kapolres, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan.

"Kita mendapat informasi bahwasanya akan ada pesanan dan pengiriman narkotika dari Bengkalis ke Pekanbaru, pendekatan kami lakukan selama 9 hari. Teranyata informasi tersebut benar, dan pelaku kami tangkap di jalan yang saat ini diperbaiki tepatnya di Koto Gasib. Karena ruang gerak pelaku sempit, maka pelaku dapat kami ringkus," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, barang yang dibawa pelaku akan dikirim ke orang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru, namun upaya pengiriman itu dapat dipatahkan Polres Siak.

Reporter: Agus Suhaili



Tags Narkoba