2 Mucikari Prostitusi Berkedok Warkop Diamankan Polsek Tualang

2 Mucikari Prostitusi Berkedok Warkop Diamankan Polsek Tualang

RIAUMANDIRI.CO - Setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi yang diamankan di Polsek Tualang oleh unit Reskrim Polsek Tualang Polres Siak pada Senin 6 Juni 2022, kembali tim unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan pelaku mucikari pada Selasa 7 Juni 2022.

"Alhamdullilah berkat kerja personil Unit Reskrim Polsek Tualang pelaku mucikari dapat kita amankan," ungkap Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, Rabu (8/6/2022).

"Di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Adi Ausanto dan personil Reskrim dapat kembali mengamankan pelaku mucikari yang mempekerjakan anggotanya sebagai prostitusi," tambahnya.


AKP Alvin menjelaskan, penangkapan pelaku pada Selasa 7 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB, unit reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pekerja-pekerja warung kopi dan juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung, dan pemilik warung mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus-plus (persetubuhan).

Pelaku mempekerjakan anggotanya sebagai prostitusi yang bertempat di kedai kilometer 12 Kampung Perawang barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Anggota memberikan uang setoran kepada majikan sebesar Rp 50.000 perkamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan terselubung.

Dari pengakuan pelaku kegiatan itu sudah berlangsung 8 bulan sampai dengan 1 tahun dan mendapatkan hasil dari pekerja yang ada di kedai.

Sehingga penyidik selanjutkan mengamankan pemilik warung/pelaku tindak pidana karena pencahariannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Pasal yang ditetapkan kepada ke 2 pelaku Pasal 296 KUHPidana.

Setelah di lakukan pengecekan kembali di warung tersebut, penyidik melihat ada beberapa truk yang berhenti di warung dan turut diduga masih ada melakukan prostitusi sehingga penyidik langsung memasang polisi line guna kepentingan penyidikan. 

Pelaku yang diamankan 2 orang antara lain:

1. Inisial JS alias U Bin I.
Umur: 21 Tahun.
Pekerjaan: Wiraswasta (pemilik warung kopi Lina Banten).

2. Inisial C alias M alias KM Bin DS.
Umur: 51 Tahun.
Pekerjaan: Wiraswasta (pemilik warung kopi Srikandi).