Tuntaskan Persoalan Pungli di Sekolah, Komisi IV DPRD Bengkalis Panggil Kepsek

Tuntaskan Persoalan Pungli di Sekolah, Komisi IV DPRD Bengkalis Panggil Kepsek

RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Isu adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum sekolah, tentunya sangat meresahkan. Isu ini juga sampai ke telinga DPRD Bengkalis, khususnya Komisi IV yang membidangi bidang kesejahteraan dan sumber daya manusia.

Agar tidak terjadi saling tuduh dan kesalahpahaman dari berbagai pihak, Komisi IV DPRD Bengkalis memanggil kepala sekolah SD, SMP Kecamatan Bengkalis, Kecamatan Mandau, Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Bathin Solapan terkait sumbangan-sumbangan yang dilakukan pihak sekolah, Selasa (13/8/2019).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Sofyan dihadiri Wakil Ketua Nanang Haryanto, Sekretaris Irmi Syakip Arsalan dan anggota dr. Fidel Fuadi, Thamrin Mali, Fransisca, Daud Gultom, Syaiful Ardi dan Edi Budianto.


Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Pansus Pendidikan, Sofyan menegaskan pihaknya telah berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan Nasional bersama Dinas Pendidikan terkait persoalan Pungli ini. Salah satu masukan yang didapat tidak ada lagi yang namanya pungutan atau sumbangan yang dilakulan oleh sekolah. Bagaimanapun modusnya ataupun sistemnya tidak diperbolehkan lagi kecuali sumbangan sukarela dari wali murid, bentuk partisipasi dari wali murid kepada pihak sekolah.
 
''Kita mencari solusi terbaik, supaya jangan ada persoalan hukum di kemudian hari. Kta satukan persepsi supaya nanti tidak tersandung persoalan hukum, sehinga kita perlu meminta pandangan dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Polres dan Inspektorat,'' terangnya.
 
Menurut penjelasan dari Dinas Pendidikan yang disampaikan  Agusilfridimalis, Dinas Pendidikan dari awal sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah  tentang pungutan-pungutan termasuk juga LKS, dan juga tertuang pada edaran waktu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang berisi tentang larangan mengenai baju, buku dan sebagainya. 
Larangan ini sudah setiap tahun diedarkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan telah di ubah dengan Permendikbud 20 tahun 2019 juga mencakup masalah larangan.
 
"Intinya kami dari Dinas Pendidikan sudah berupaya untuk mengantisipasi agar jangan ada lagi kutipan-kutipan dalam sumbangan ini, dan kemarin saya sudah ke lapangan sesuai hasil rapat, ada beberapa sekolah yang saya temui dan saya telah berdiskusi dengan beberapa kepala sekolah, insyaallah kami  berupaya semaksimal mungkin supaya jangan ada lagi hal seperti ini,'' tegasnya.
 
Selanjutnya dari Inspektorat, Febriman mengapresiasi langkah Komisi IV karena masalah pendidikan ini mterus berulang dari tahun ke tahun tentang penerimaan siswa baru, sumbangan atau lainnya. Ia menjelaskan isi Permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
 
"Kami melihat pada PP nomor 17 tahun 2010 pasal 181 sudah jelas mengatur pengelolaan pendidikan. Apabila peraturan tersebut dilaksanakan masyarakat kurang mampu akan terpenuhi haknya untuk sekolah. Namun pengadaannya sebaiknya wajar dan sewajarnya. Karena segala sesuatu yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikenakan sanksi (Permendikbud nomor 44 tahun 2012). Inspektorat tidak ingin niat baik dari kepala sekolah itu berakibat tidak baik bagi kepala sekolah karena niat baik itu juga harus sesuai dengan aturan yang ada, jangan niat baik itu nanti malah membahayakan bagi kepala sekolah itu sendiri,'' jelasnya.
 
Kemudian dari Kasatreskrim mewakili Kapolres Bengkalis menegaskan mengenai pungutan liar akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh yang terjadi adalah beberapa permasalahan seperti pembuatan baju sekolah kemudian perpindahan siswa, baik itu dari luar maupun dari sekolah antar sekolah di Kabupaten Bengkalis  dan ini masih terjadi.
 
"Memang kami juga mendapat informasi berkaitan dengan buku sekolah dan perlu kita diskusikan, kalau memang ada seperti yang disampaikan tadi yang berkaitan dengan kenapa diarahkan pada toko tertentu atau harga lebih mahal, mungkin kita harus membuat kajian atau standarisasi sehingga apabila standarisasi tersebut dilanggar maka akan ada sanksi yang tegas. Kami dari penegak hukum tentunya mengikuti aturan ataupun regulasi yang ada di Dinas Pendidikan yang sudah ditentukan baik dari peraturan Permendikbud maupun Undang-Undang. Pada intinya regulasi yang sudah ada tolong dipedomani dan disosialisasikan yaitu Permendikbud nomor 44 tahun 2012 kemudian Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang berkaitan dengan komite sekolah.  Sehingga hal-hal atau isu-isu di luar yang berkaitan dengan LKS ini mudah- mudahan ke depan tidak ada lagi,'' terangnya.
 
Pihak perwakilan sekolah yang hadir pada rapat saat itu sangat menyayangkan adanya isu pungli yang berkembang dan mencoreng nama baik sekolah. Padahal mereka pihak sekolah tidak pernah melakukan pungutan apapun kepada murid. Yang ada adalah sumbangan sukarela, contohnya infaq yang dilakukan setiap hari Jumat. Infaq ini tidak hanya serta merta sebagai bentuk sumbangan tetapi mendidik karakter anak untuk berjiwa sosial dalam membantu sesama dan bergotong royong.
 
Pihak komite sekolah berharap agar para orang tua murid tidak langsung menyimpulkan hal-hal terkait sumbangan ini sebagai pungli. Harus dipahami manakah yang disebut sumbangan, iuran, dan pungutan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
 
Sekretaris Komisi IV DPRD Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan menambahkan, "Koreksi untuk kita kedepannya.  Kita harus memastikan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh bapak dan ibu tadi, harus memastikan standar pelayanan minimum yang harus ada di setiap sekolah itu terpenuhi.”
 
Menurutnya, berbagai kebutuhan sekolah tentunya tidak bisa serta merta bisa terpenuhi semuanya tetapi kebutuhan yang mendasar. Paling tidak bisa menjadi catatan bagi dinas pendidikan sesuai dengan aspirasi dari kepala sekolah agar dilakukan upaya-upaya untuk memenuhi berbagai usulan yang disampaikan sekolah, berkaitan dengan persoalan yang terjadi kami menyampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk tegas memberikan teguran dan sanksi terhadap hal hal yang tidak dibenarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.m
 
Sementara Wakil Ketua Komisi IV, Nanang Harianto mengharapkan kepada seluruh sekolah untuk tidak lagi memaksa atau menyuruh siswa menggunakan LKS yang dibeli di luar sekolah, kalau guru masih ingin menggunakan LKS dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan kami meminta LKS yang membuat adalah guru mata pelajaran tersebut dan menggandakan dengan dana BOS, ada dana BOS di sana untuk melakukan fotocopy, kemudian mengenai sumbangan, sumbangan itu tidak ditentukan nominalnya dan tidak ada batas waktu.

Reporter: Usman



Tags Bengkalis