DPRD Riau Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi Publik dan Ketahanan Keluarga

DPRD Riau Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi Publik dan Ketahanan Keluarga

Riaumandiri.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar sidang paripurna di ruang sidang DPRD Provinsi Riau pada Senin (6/10)


Agenda berisi penyampaian pendapat kepala daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga.



Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan kedua raperda tersebut sebagai bentuk komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan keluarga yang tangguh sebagai fondasi sosial masyarakat.


Terkait Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Syahrial Abdi mengingatkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah lama diundangkan, hingga kini Provinsi Riau belum memiliki regulasi turunan yang mengatur lebih teknis penerapan keterbukaan informasi di tingkat daerah.


"Kita sudah punya Undang-Undangnya, ada informasi yang boleh diakses publik dan ada yang tidak. Semangat keterbukaan ini harus terus kita tumbuhkan di Riau," ungkapnya.


Menurutnya, hadirnya raperda ini akan menjadi langkah awal dalam memperkuat hak masyarakat untuk mengakses informasi yang relevan, serta mendorong akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah.


Sementara itu, terkait Raperda tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga, pemerintah daerah menyambut baik inisiatif DPRD. 


Raperda ini dinilai penting dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat melalui pemberdayaan unit terkecil, yakni keluarga.


Sidang paripurna tersebut menjadi bagian dari proses legislasi daerah yang menunjukkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



Berita Lainnya