Wanita Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Sungai Diringkus Polisi

Wanita Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Sungai Diringkus Polisi

RIAUMANDIRI.CO, ASAHAN - Ernawati Marpaung (31), wanita yang membuang bayinya sendiri ke sungai berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap Erna bersama seorang pria.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengungkapkan tersangka membuang bayi yang baru dilahirkannya karena malu. 

"Bayi itu hasil hubungan gelapnya dengan lelaki bernama Antoni Hutagaol," kata AKBP Faisal, Senin (15/7/2019). 


Erna ditangkap pada Jumat (12/7) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah jasad bayinya ditemukan warga pada Minggu (23/6), pukul 17.00 WIB. Bayi tak berdosa itu ditemukan di aliran Sungai Asahan.

Jasad bayi itu tersangkut pada pohon sawit yang tumbang di Dusun 2, Desa Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau. Temuan itu dilaporkan ke kades dan ke Polsek Bandar Pulau. Lalu jasad bayi Laki-laki itu dievakuasi. 

Bayi malang itu dibuang pada Jumat, 21 Juni 2019. Setelah melahirkan, Erna mengira bayinya telah tewas. Kemudian ia membuat bayi tersebut ke Sungai Asahan, yang berada 300 meter di belakang rumah orang tuanya. 

"Dilakukan autopsi, diketahui bayi itu masih hidup saat dibuang," ungkap Faisal.

Akibat perbuatannya itu Erna terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana.