Polsek Tapung Ciduk Seorang Pelaku Narkoba di Desa Sari Galuh

Polsek Tapung Ciduk Seorang Pelaku Narkoba di Desa Sari Galuh
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Tim Opsnal Polsek Tapung Resor Kampar tangkap seorang pelaku narkoba di wilayah Majapahit, Desa Sari Galuh, Kec. Tapung, Kamis (13/7/17).
 
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah KR alias GT (LK 27), perkerjaan swasta, warga Jl. Anggrek X Desa Sari Galuh Kec. Tapung, Kab Kampar.
 
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk Nokia dan 1 buah kotak rokok merk sampoerna.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu 12 Juli 2017 sekira pukul 24.00 wib, saat Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku di Desa Sari Galuh Kec. Tapung.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH kemudian mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
 
Sekira pukul 01.00 wib dinihari, tim melihat pelaku berada di TKP dan langsung mengamankannya dan kemudian melakukan penggeledahan.
 
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang dipegang oleh pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
 
Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Juli 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang