Kapolsek Bunga Raya AKP Slamet Akhirnya Dicopot

Kapolsek Bunga Raya AKP Slamet Akhirnya Dicopot

Riaumandiri.co - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mencopot AKP Selamet sebagai Kapolsek Bungaraya. Kuat dugaan, pencopotan itu buntut inisiatifnya membawa tahanan korupsi 'pelesiran' ke kebun kelapa sawit.

Tahanan dimaksud bernama Suparmin. Dia tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan yang ditangani penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp5 miliar.

Seksi Propam Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan pengusutan untuk memastikan apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan sang kapolsek. Namun itu tak berlangsung lama, pasalnya perkara tersebut ditarik ke Bidang Propam Polda Riau.


Saat ini, jabatannya sebagai Kapolsek Bungaraya telah dicopot. Dia selanjutnya ditempatkan di Yanma Polda Riau (dalam rangka Riksa).

Sebagai penggantinya, ditunjuk AKP Aspikar. Nama yang disebutkan terakhir adalah Kanit Reskrim Polsek Tampan, Pekanbaru.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menjelaskan bahwa AKP Selamet masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Riau.

"Saat ini statusnya masih terperiksa," singkat Kombes Hery.

Pengusutan itu dilakukan guna memastikan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Selamet, baik itu disiplin ataupun kode etik profesi kepolisian.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan dua pejabat utamanya untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Bungaraya AKP Selamet itu. Jika terbukti, AKP Selamet akan ditindak tegas.

"Ini kan ada diduga Kapolsek Bungaraya mengajak salah satu tahanan korupsi titipan Jaksa jalan ke kebun," ujar Irjen Iqbal belum lama ini.

Irjen Iqbal telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Teguh Widodo untuk melakukan penyelidikan. "Lidik (penyelidikan,red). Apabila ditemukan adanya pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Kapolda seraya mengatakan bahwa Dirreskrimsus adalah pembina fungsi.

"Sebagai penegak disiplin, Kabid Propam (diperintahkan) untuk menyelidiki berita ini. Apabila berita ini betul, terbukti adanya pelanggaran disiplin atau kode etik profesi, tindak sesuai mekanisme yang berlaku," sambung Irjen Iqbal menegaskan.

Untuk diketahui, Suparmin sempat dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Siak pada Rabu (4/10), karena dinilai tidak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Di hari yang sama, Suparmin ditahan dan dititipkan ke rutan Mapolsek Bungaraya.

Demi kelancaran proses penyidikan, penahanan Suparmin telah dipindahkan ke rutan Mapolres Siak. Proses pemindahan dilakukan pada Rabu (18/10) kemarin.