Tiga Bersaudara Tukang Peras Cabul di Kawasan Labersa Ditangkap Polisi

Tiga Bersaudara Tukang Peras Cabul di Kawasan Labersa Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pelaku yang kerap melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi di sekitaran kawasan Labersa berhasil ditangkap pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Ketiga pelaku ialah JH alias Julvet (24), SLH alias Santo (22) dan JSH (16). Ketiga pelaku adalah saudara kandung, warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Diketahui, pelaku tersebut sudah kerap kali melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi. Mereka mencegat pasangan tersebut dan merampas harta korbannya. 


"Lebih lagi, pelaku ini memaksa pasangan itu berbuat mesum lalu divideokan, dan video itu di sebarluaskannya," jelas Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (5/3/2020).

Terakhir kali, ketiga pelaku melakukan aksi itu terhadap sepasang remaja yakni RJL dan pasangannya AD yang ketika itu tengah berpacaran di sekitaran kawasan tersebut. Secara tiba-tiba pelaku muncul dari dalam semak-semak dan menuduh pasangan itu tengah berbuat mesum. 

"Dari dalam semak datang dua orang pemuda yang tidak dikenal menuduh pasangan itu melakukan perbuatan mesum dan mengambil hp korban, jam tangan, dan uang," ungkapnya. 

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak kandungnya yang bertugas di kepolisian. Pada Sabtu (15/3), kakak kandung korban melakukan penyamaran di lokasi awal kejadian. Dia berpura-pura menjadi seorang perempuan dengan menggunakan hijab dan berpakaian perempuan, layaknya sepasang kekasih yang sedang berpacaran. 

"Tak beberapa lama mereka didatangi oleh pelaku. Pada saat ingin melakukan penangkapan, ternyata pelaku ini membawa senjata tajam, dan melakukan perlawanan yang akhir anggota itu mendapat luka bacok di beberapa bagian tubuh," jelasnya.

Ketika itu pun, pelaku belum berhasil ditangkap dan malah berhasil membawa kabur HP milik anggota yang tengah terluka parah itu.

Namun, berselang beberapa waktu, pelaku berhasil ditangkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Dalam setiap aksinya, sasaran pelaku adalah pasangan yang sedang berduan di tempat sepi. Pelaku mengancam dan merampas barang milik korban serta menyuruh korban melakukan perbuatan cabul.

Ketiga pelaku juga mempunyai peran berbeda. Julver berperan mengancam dan merekam perbuatan cabul yang disuruhnya. Dia juga melakukan penganiayaan terhadap Brigadir RF sedangkan dua pelaku lain membantu Julver.

Pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama di lokasi yang sama sebanyak dua kali. Barang bukti diamankan satu jam tangan, handphone, topi, kancing baju, jaket, topi, sepasang sendal, parang, kayu panjang, sepeda motor dan sejumlah barang lainnya.

Dua pelaku ditahan oleh polisi. Dua pelaku dijerat dengan Pasal 289 kuhp, 365 KUHP, 363 KUHP dan pasal 170 KUHP, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Khusus tersangka Jsh ditangani dengan UU RI No 11 Tahun .2012 tentang sistem peradilan anak. "Usianya masih 16 tahun," ujar Agung.